Seorang Siswi SMA di NTT Lapor Pacarnya ke Polisi, Mengaku Dicabuli
Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 20 Februari 2022
0 dilihat
Ketgam: Kantor Mapolsek Kupang Timur, NTT. Foto: Ist
" Salah satu oknum siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FYT (17), melaporkan pacarnya ke Polsek Kupang Timur "
KUPANG, TELISIK.ID - Salah satu oknum siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FYT (17), melaporkan pacarnya ke Polsek Kupang Timur.
Dalam laporannya warga Desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang itu mengaku dicabuli NAP (19), warga Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang merupakan pacarnya.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku selama dua hari di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, yakni pada Minggu (13/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).
Kasus persetubuhan terhadap anak ini sudah ditangani polisi di Polsek Kupang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/ 05/II/2022/Sek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 20 Februari 2022.
Diperoleh informasi kalau pelapor menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak tahun 2019 lalu.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor Saputera menjelaskan kronologisnya. Ia mengatakan, Minggu (13/2/2022), sekitar pukul 15.00 Wita, korban berpamitan kepada ibu kandungnya (pelapor), dengan alasan hendak mengerjakan tugas sekolah. Ternyata korban tidak pulang ke rumah hingga Senin (14/2/2022).
Ibu korban mendapatkan informasi dari saudaranya DS bahwa korban ternyata diajak oleh terlapor menginap dua malam di rumah nenek terlapor di Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Kios Penjahit di Timor Tengah Selatan NTT Ludes Terbakar
Setelah bertemu dengan korban, pelapor pun menanyakan. Korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor mengajaknya bersetubuh pada Minggu (13/2/2022) dan pada Senin (14/2/2022) malam hari.
Atas kejadian ini pelapor pun ke kantor polisi di Polsek Kupang Timur untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan berharap untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Sudah dibuatkan laporan polisi dan kita sudah buat surat permintaan VER agar korban divisum,” ujar Kapolsek Kupang Timur, Minggu (20/2/2022).
Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta mengamankan pelaku.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Seorang Warga di NTT Meninggal di Belakang Rumah
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini karena hubungan keduanya adalah pacaran. Mungkin saja ada suka sama suka di antara keduanya.
“Kita menindaklanjuti laporan lalu mengamankan pelaku dan sekarang sudah ditahan di sel Polsek Kupang Tengah hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin