Mantan Bendahara SMA 1 Kabawo Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Bakal Jadi Pertimbangan Penuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Mantan Bendahara SMA 1 Kabawo Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Bakal Jadi Pertimbangan Penuntutan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto menerima pengembalian kerugian negara dari kerabat terdakwa LH. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kedua terdakwa mulai mengakui perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi penyalah gunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dua terdakwa masing-masing, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, BH dan mantan bendaharanya, LH hingga saat ini masih duduk di kursi pesakitan mendengarkan keterangan para saksi-saksi.

Dari fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa nampaknya mulai mengakui perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta.

Karenanya, terdakwa LH memutuskan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (21/4/2022).

Duit sebesar Rp 76.200.000 diserahkan oleh kerabat LH pada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang disaksikan Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intelijen, Fery Febrianto.

Kata Agustinus, pengembalian yang dilakukan terdakwa LH untuk kedua kalinya. Di mana, pertama, LH mengembalikan sebesar Rp 23.800.000. Kemudian, disusul Rp 76.200.000.

Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Tunggu Sidang Kode Etik

"Total yang dikembalian LH sebesar Rp 100 juta," kata Agustinus.

Dengan adanya pengembalian Rp 100 juta itu, masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 339 juta. Nah, untuk sisanya itu, tergantung putusan Pengadilan nantinya apakah dibebankan kedua terdakwa atau hanya terdakwa BH.

Pada prinsipinya, Agustinus sangat mengapresiasi itikad baik dari kerabat terdakwa LH yang telah bersedia melakukan pengembalian kerugian negara. Tentunya, pengembalian itu akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan nantinya.

"Karena terdakwa telah memiliki itikad baik, kami pasti jadikan pertimbangkan di penuntutan," ujarnya.

Agustinus juga berharap pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan pula bagi terdakwa lainnya.

Baca Juga: Dukung Tradisi Mudik Lebaran, PWNU Jatim Gelar Vaksinasi Sejuta Booster

Uang hasil pengembalian itu, selanjutnya dititip ke Bank BRI Cabang Raha. Dana tersebut nantinya, akan disetor ke kas negara setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir mengaku, proses persidangan para terdakwa masih sementara berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (B)

Reporter : Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga