26 Anak Buah Nonjob di Manggarai Menang Lagi Lawan Bupati di PTUN

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 29 Maret 2023
0 dilihat
26 Anak Buah Nonjob di Manggarai Menang Lagi Lawan Bupati di PTUN
Bupati Manggarai, Heribertus Nabit kalah sama 26 anak buahnya perkara di PTUN. Foto: Ist.

" 26 anak buah berstatus ASN yang dinonjobkan tanpa dasar oleh sang bupati dinyatakan menang "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Amar putusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat setelah gugatan banding yang dilayangkan Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus G.L Nabit ditolak.

Dengan demikian, 26 anak buah berstatus ASN yang dinonjobkan tanpa dasar oleh sang bupati dinyatakan menang.

Ini kali kedua bupati terpilih Pilkada serentak 2020 itu kalah di PTUN lawan 26 anak buahnya. Tanggal 2 Nopember 2022 lalu, ia juga kalah di PTUN Kupang.

Hakim Ketua PTUN Mataram, Didik Andy Prastowo mengatakan, pihaknya mengadili dan menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat tidak dapat diterima.

Pihaknya juga menghukum pembanding, yakni Bupati Manggarai yang semula tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan. Untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada Senin tanggal 27 Maret 2023, kemarin,” kata Didik.

Baca Juga: 2 Pejabat Nonjob di Manggarai Dilantik Kembali

Putusan Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR itu memperkuat putusan PTUN Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 yang mengabulkan gugatan 13 ASN yang dicopot Heri Nabit untuk seluruhnya.

PTUN Mataram juga mewajibkan Pembanding (Bupati Manggarai) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara antara Bupati Manggarai dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Siprianus Nganggu dan Kristianus Faniry Nanta disidangkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (E-Court). Sedangkan dari pihak Terbanding (13 ASN) diwakili pengacara Helio Moniz De Araujo.

Pembanding yang semula adalah tergugat pada perkara PTUN Kupang mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan sesuai akta permohonan banding Nomor 31/G/ 2022 PTUN.KPG tanggal 17 November 2022.

Sementara itu, Hakim Anggota, Kamer Togatorop mengatakan, Majelis Hakim PTUN Mataram sudah menguraikan pertimbangan hukum yang mendasari putusannya menolak upaya banding Bupati Heribertus G.L Nabit.

“Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari Pembanding semula Tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender, oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adapun ditolaknya upaya banding tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan perundangan-undangan dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Baca Juga: Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan

“Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari pembanding semula tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender. Oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut di atas,” isi pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Mataram.

Seperti yang diketahui, para pejabat Eselon III A dan III B yang berperkara dengan Bupati Nabit yakni Kristoforus Darmanto, ST,Marius Mbaut, SE, Agustinus Susanto, ST.MPSDA, Petronela Lanut, S.Si.Ap, Ir. Lorens Jelamat,Tiborteus Suhardi, S.Hut.

Kemudian Drs. Watu Hubertus, Geradus Tanggung, S.Sos, Aleksius Cagur, SE, Belasius Barung, SP, Gregorius Rachmat, SE, Mikael Azedo Harwito, S.STP dan Drs. Benyamin Harum. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga