26 Bakal Calon DPD Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual, Satu TMS
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 04 Februari 2023
0 dilihat
KPU Sumatera Utara mengelar pencuplikan data dan sosialisasi rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tahap dua bakal calon DPD RI. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan terhadap 27 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan terhadap 27 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara, Sabtu (4/2/2023).
Hasil dari verifikasi administrasi tahap dua itu, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan mengikuti tahapan selanjutnya.
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu membenarkan jika satu orang dinyatakan TMS dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Tertibkan KJA dan Tambah Kapal Patroli di Danau Toba
"Satu bakal calon itu adalah Sahrum Siregar. Sedangkan 26 bakal calon lainnya akan mengikuti tahapan selanjutnya," ungkap Maruli.
Untuk tahap selanjutnya, adalah verifikasi faktual yang akan digelar mulai 6-26 Februari 2023 mendatang. Pihak KPU kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel.
"Untuk 26 dinyatakan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Penyebab tidak memenuhi syarat bakal calon karena syarat dukungannya kurang dari 3 ribu foto copy KTP sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Batara Manurung membenarkan ada satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi, KPU Sumatera Utara hanya melakukan rekapitulasi. Sedangkan yang melakukan verifikasi adalah KPU kabupaten dan kota," ungkapnya.
Menurutnya, KPU Sumatera Utara memberikan waktu kepada bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan sanggahan. Akan tetapi, Sahrum Siregar atau tim penghubungnya tidak datang dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi.
"Iya, sebanarnya ada diberikan waktu untuk sanggahan. Tapi, sampai kegiatan selesai. Tidak ada sanggahan dari pihak yang bersangkutan. Bahkan mereka juga tidak hadir dalam kegiatan ini," tambahnya.
Selanjutnya, KPU kabupaten dan kota akan melakukan tahapan verifikasi faktual dan pencublikan sampel.
Baca Juga: Motor Pegawai Ombudsman Dicuri Usai Kunjungan Kapolda Sumatera Utara
"Untuk yang 26 bakal calon, akan diambil sampelnya besok (Minggu). Pengambilan sampel sudah ada sistemnya dan sudah diatur dalam PKPU," terangnya.
Informasi yang didapat awak media, Sahrum Siregar bakal calon DPD RI ini merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dia dinyatakan TMS karena syarat dukungan banyak yang tidak sesuai antara F1 dengan foto copy KTP.
Untuk yang sesuai dengan data yang diberikan dan terdaftar di Silon hanya 574 saja. Sedangkan sesuai dengan aturan, bakal calon harus memiliki 3 ribu foto copy KTP yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS