3 Gedung Mewah Milik Bos Judi Apin BK Disita Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 17 Oktober 2022
0 dilihat
3 Gedung Mewah Milik Bos Judi Apin BK Disita Polda Sumatera Utara
Tiga unit rumah mewah milik bos judi di Provinsi Sumatera Utara disita polisi dari Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tiga unit rumah mewah yang merupakan aset milik bos judi Apin BK alias Jonni, disita oleh tim Subdit II, Fismondev (Fiskal Moneter dan Devisa) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Tiga unit rumah mewah yang merupakan aset milik bos judi Apin BK alias Jonni, disita oleh tim Subdit II, Fismondev (Fiskal Moneter dan Devisa) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, Senin (17/10/2022).

Aset bos judi yang disita itu berada di Kompleks Cemara Asri, Blok Boulevard Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Rumah mewah berlantai III itu sebelum disita, telah disewakan oleh manajamen Alfamart.

Pantauan awak media, gedung berwarna putih itu ada tulisan Alfamart. Di bagian bawah gedung itu diberikan garis polisi dan dipasang plang serta stiker disita. Dalam kegiatan ini, Ditresrimsus Polda Sumatera Utara membawa Satuan Brigadir Mobil (Brimob).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya kegiatan penyitaan aset milik Apin BK.

Baca Juga: Aset Milik Bos Judi Disita Polisi, Berkedok Restoran Cepat Saji

"Hari ini aset rumah ini disita, ini adalah proses hukum yang sedang ditangani oleh Subdit Fismondev Ditresrimsus Polda Sumatera Utara. Apin BK alias Jonni sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Herwansyah Putra, didampingi PS Kasubdit Fismondev, Kompol Hartono.

Diakuinya, aset tiga unit rumah itu telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan adanya bukti penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Iya, sudah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang beromor 1673/pen.pid/2022/pn lbp tanggal 14 Oktober 2022. Makanya saat ini dilakukan penyitaan. Aset gedung ini berkisar Rp 10 miliar," terangnya.

Seorang warga seputaran lokasi, Yuni mengaku kaget dengan disitanya gedung mini market berlogo lebah.

"Iya. Sebelum disita polisi, dulunya ini mini market. Bahkan saya sering berlanja di sini," ungkapnya.

Wanita berusia 43 tahun ini mengaku, datang ke Kompleks Cemara untuk bekerja di salah satu toko yang berada didekat rumah yang disita itu.

"Saya bekerja jaga toko, tapi setiap harinya saya berbelanja di sini," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Polda Sumatera Utara menetapkan 16 orang tersangka. Diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya yang diamankan di Provinsi Riau.

Berkas perkara Niko sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Sedangkan 14 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Pastikan Bos Judi Terbesar Apin BK Diamankan

Polisi juga sudah menyita aset rumah mewah berjumlah 12 unit di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D,

Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, computer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga