Ibu Lima Anak Nekat Edarkan Sabu Gegara Terdesak Ekonomi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 08 Maret 2023
0 dilihat
Ibu Lima Anak Nekat Edarkan Sabu Gegara Terdesak Ekonomi
Polisi ringkus ibu lima anak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan. Foto: Ist.

" Akibat desakan ekonomi, seorang ibu lima anak harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu "

KENDARI, TELISIK.ID - Akibat desakan ekonomi, seorang ibu lima anak harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

RA (36) diringkus Satuan Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamanannya kompleks perumahan, Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari pada 27 Februari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari hasil penangkapan ibu 5 anak tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket.

Baca Juga: Seorang Pemuda Dibusur Saat Sedang Tidur

"Barang bukti yang diamankan yang diduga adalah sabu sebanyak 22.99 gram," terang AKP Hamka, Rabu (8/3/2023).

Selain sabu, juga diamakan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet, 3 potongan pipet, dan lakban hitam.

Berdasarkan pengakuan RA, narkotika diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial IL, di mana, barang tersebut didapatkan dengan cara ditempel.

Tersangka juga mengaku telah empat kali menerima paket sabu lantas berhasil mengedarkan sebanyak tiga kali. Ia melakukan pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi setelah hubungan rumah tangga dengan suami renggang sementara mesti menghidupi 5 orang anak.

Tersangka sudah menjalakan pekerjaan sebagai pengedar selama tiga bulan dengan upah sebanyak Rp 80.000 jika berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu setiap 1 gramnya.

Baca Juga: Mayat Balita di Konawe Ditemukan Mengapung di Saluran Irigasi

Sementara untuk seseorang yang berinisial IL, polisi masih mengidentifikasi di mana keberadaan orang tersebut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga