KENDARI, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima aduan terkait pembayaran denda yang dikenakan kepada 51 pangkalan gas LPG 3 kg mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Senin (11/11/2024).

Denda tersebut muncul setelah adanya hasil audit yang dilakukan oleh PT Pertamina, yang mengidentifikasi kelalaian dalam pelaporan data log book oleh beberapa pangkalan gas.

Denda yang totalnya mencapai Rp 500 juta ini berdampak pada sejumlah pangkalan gas yang bermitra dengan PT Nasrun Djam Gasindo. Kelalaian tersebut, menurut auditor Pertamina, dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi gas subsidi dan berpotensi merugikan negara.

Menanggapi keluhan para mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Komisi II DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Jabar Aljufri. Beberapa mitra PT Nasrun Djam Gasindo mengungkapkan keluhan mereka terkait denda yang diterima.

Baca Juga: Pemkot Kendari Rangsang Minat Baca Masyarakat Lewat Festival Literasi 2024