5.839 Liter Miras dan 500 Knalpot Brong Dimusnahkan

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 17 April 2023
0 dilihat
5.839 Liter Miras dan 500 Knalpot Brong Dimusnahkan
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin bersama Kajari, Agustinus Baka Tangdililing dan Sekda, Eddy Uga memusnahkan knalpot brong. Foto: Sunaryo/Telisik

" BB yang dimusnahkan berupa 5.839 liter minuman keras (miras) tradisional terdiri dari 2.815 liter miras kameko dan 3.024 liter arak "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dalam operasi Pekat Anoa 2023. Adapun BB yang dimusnahkan berupa 5.839 liter minuman keras (miras) tradisional terdiri dari 2.815 liter miras kameko dan 3.024 liter arak.

Kemudian, ada juga 500 knalpot brong (racing) yang berhasil disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

"BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Pekat Anoa yang dilakukan selama 20 hari," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Senin (17/4/2023).

Selain miras dan knalpot brong, polisi juga berhasil mengamankan satu kasus premanisme, tiga prostitusi, tiga kasus senjata tajam dan satu kasus perjudian di wilayah Muna dan Muna Barat.

Baca Juga: Sering Bikin Emosi, Puluhan Kendaraan Knalpot Brong Diamankan

Baca Juga: Warga Keluhkan Suara Bising Knalpot Brong, Begal hingga Narkoba Ke Wakapolda

"Alhamdulillah, sampai saat ini, kondisi Muna dan Muna Barat kondusif. Semoga terus bisa kita pertahankan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas, Iptu Yusran Yoyo menerangkan, 500 knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi cipta kondisi dan patroli hunting, serta keluhan masyarakat saat Jumat curhat.

Penggunaan knalpot brong itu, menurut Yoyo, melanggar aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga