Sembunyikan Sabu 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dan dua tersangka beserta barang bukti. Foto: Ist.
" Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu "
KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua pemuda berinisial AP (28) dan AS (22) yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, satuan yang dipimpin AKP Hamka itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1,4 kg di dua tempat berbeda. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman melalui Kasat Narkoba, AKP Hamka menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
"Penangkapan pertama dilakukan di rumah kos Jalan G Nipa-Nipa, Kecamatan Puuwatu dan Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia," kata Hamka, Jumat (27/5/2022).
Di lokasi penggerebekan pertama di rumah kos, polisi menemukan dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB satu paket diduga sabu di atas lemari. Kemudian, ketika diinterogasi, tersangka AP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Mekar Jaya I.
Baca Juga: Tersangka Tewas Gantung Diri, Dua Penyidik Polresta Deli Serdang Terbukti Lalai
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah AP, ditemukan sebuah tas warna hitam di dalam kamar yang berisikan 35 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Perkosa Pelajar di Kamar Mandi dan Kamar Tidur, Pelakunya Tidak Ditahan
Adapun BB yang berhasil diamankan dari dua tersangka berupa 36 paket plastik bening diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1,473 gram, satu buah timbangan digital besar, satu buah timbangan digital kecil, satu unit alat pres plastik, tujuh klip plastik bening kosong, dos tempat handphone, satu buah tas warna hitam dan dua buah handphone.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat laporan masyarakat," sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, kedua tersangka berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Keduanya dijerat pasal 14 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali