8 Fakta Kontroversi Pengesahan RKUHP Terbaru

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 10 Desember 2022
0 dilihat
8 Fakta Kontroversi Pengesahan RKUHP Terbaru
DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) menjadi undang-undang meskipun dikritik berbagai kalangan. Foto: Repro Gontornews.com

" Pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) menjadi undang-undang mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi undang-undang. Namun pengesahan RKUHP ini mendapat banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan atas RKUHP, Selasa (6/12/2022) lalu.

Berikut ini beberapa fakta kontroversial RKUHP terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Pasal perzinaan

Mengutip Detik.com, KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP buatan Belanda di antaranya mengenai pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip dari Detik.com, Sabtu (10/12/2022).

Dilansir dari Cnbcindonesia.com, KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Penjelasan Pemerintah dan DPR

Pemerintah menjelaskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Pemerintah menyebut pelintiran pasal ini sudah terlalu liar.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan, seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

2. Pasal penghinaan terhadap presiden

Dikutip daei Cnnindonesia.com, ketentuan pidana ini dituangkan dalam pasal 218, pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

Penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

3. Pasal kontrasepsi

Melansir Liputan6.com, pasal kontrasepsi melarang secara tegas bagi seseorang untuk menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan "pada anak". Pasal kontrasepsi masuk pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tercantum dalam pasal 408-410.

Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Punggung Brigadir J, Ini Momen saat Dipancing Jaksa

Pelaku yang melakukannya akan mendapat pidana denda Rp 1 juta. Sementara bagi yang tanpa hak menunjukkan alat menggugurkan kandungan (tertulis/langsung) akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp 10 juta.

4. Pasal penodaan atau penistaan agama

Pasal penodaan atau penistaan agama adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tertuang dalam pasal 300. Ini termasuk melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Menyatakan kebencian atau permusuhan.

Kemudian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

5.  Pasal makar

Pasal makar yang dimaksud adalah bermaksud untuk menjatuhkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing. Kemudian, hendak memisahkan diri dari NKRI.

Pasal makal yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam pasal 193 ayat 1. Hukuman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

6. Pasal kebebasan pers

Pasal kekebasan pers yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal kontrovesial ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.

Pidana yang mengatur ini akan dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 500 juta. Ini termasuk berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp 200 juta), lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan (pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta).

7. Pidana demo tanpa pemberitahuan

Draf RKUHP turut memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan yang tertuang dalam Pasal 256.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak

kategori II," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo.

8. Hanya dihadiri 18 anggota dewan saja

Mengutip Detik.com, DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, sebanyak 285 anggota dewan absen dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tampak Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Dasco menyebutkan pada permulaan rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 290 dari 575 anggota dewan. Tercatat, sebanyak 18 anggota dewan hadir secara fisik dan 108 anggota secara virtual serta izin sebanyak 164 anggota.

"Pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang. Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco.

Hal ini dinilai tidak representatif oleh guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof M Fauzan mengkritik pengesahan RUU KUHP.

"Mestinya untuk agenda yang sangat urgen agar tidak menimbulkan debateble dari aspek legalitas idealnya hadir secara fisik," kata M Fauzan dikutip dari Detiknews.com. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga