Adendum Pencairan Sisa Pinjaman di PT SMI Belum Disetujui Kemenkeu

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 November 2022
0 dilihat
Adendum Pencairan Sisa Pinjaman di PT SMI Belum Disetujui Kemenkeu
Plt Kepala BPKAD, Ari Asis dan pekerjaan yang dibiayai dana pinjaman. Foto : Ist.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mengajukan adendum permohonan perpanjangan waktu penarikan sisa dana pinjaman 30 persen pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mengajukan adendum permohonan perpanjangan waktu penarikan sisa dana pinjaman 30 persen pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Namun, DJPK belum memberikan persetujuan terhadap permohonan adendum itu. Buntutnya, PT SMI belum mentransferkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Kita masih menunggu persetujuan DJPK," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Karnaval Budaya Kolaka Timur Target Kebangkitan Ekonomi

Dana pinjaman yang baru ditransfer  PT SMI sebesar Rp 162 miliar dari total Rp 210 miliar. Tersisa tinggal 30 persen atau sebesar Rp 48 milar. Sesuai kesepakatan dengan PT SMI, pencairan terakhir pada 30 September lalu. Namun, karena ada kendala sehingga penarikan dana tidak bisa dilakukan.

"Karena masalah itu, sehingga kita ajukan adendum," ujar mantan Sekwan itu.

Kabid Perbendaharaan BPKAD, Abdul Muis menerangkan, permohonan adendum itu untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada 30 September lalu.

Baca Juga: 9 Atlet Muay Thai Konawe Selatan Bakal Berlaga di Porprov

"Kita ajukan adendum kedua hingga 30 November," sebutnya.

Progres pembangunan yang dibiayai PT SMI melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah banyak yang selesai hingga 100 persen. Karenanya, Bupati Muna, LM Rusman Emba meminta pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya agar bersabar.

"Pasti akan dibayarkan. Kita tinggal menunggu saja. Dokumen pendukung permohonan perpanjangan jangka waktu penarikan dana semuanya telah diteruskan ke PT SMI dan Kemenkeu," ucap Rusman. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga