Usai Membakar di Kantor DPRD Muna Barat, Pelaku Unggah Status Minta Uang Rp 300 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
UL saat akan dibawa ke RSJ dan status WA-nya. Foto: Ist.
" Setelah melakukan pembakaran fasilitas di Kantor DPRD, UL sempat mengunggah status di story WhatsApp (WA) meminta ditransferkan uang sebesar Rp 300 juta dari anggota legislatif Muna, Zahrir Baitul "
MUNA, TELISIK.ID - UL, pelaku pembakaran motor Viar milik Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, tiga buah kursi di DPRD Muna Barat dan sampah di KPU Muna Barat telah berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna membawa warga Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat itu ke RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Namun di balik itu, terungkap bahwa setelah melakukan pembakaran fasilitas di Kantor DPRD, UL sempat mengunggah status di story WhatsApp (WA) meminta ditransferkan uang sebesar Rp 300 juta dari anggota legislatif Muna, Zahrir Baitul.
UL memposting permintaan cuan itu pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 23.47 Wita. Isi postingannya, pejabat Muna Raya wajib transfer ke terorisme sdh masuk Muna dan Mubar. Wajib kalau nd, dibakar hidup2 mlm ini (emoticon minta maaf, api dan kuda). Kalian tinggal di bumi seenaknya. Sdh saatnya kalian balik semua (emoticon menangis). Sy kasih waktu 2 jam Lagomberto dan Zahrir Baitul 300 Juta cukup.
Postingan UL kebetulan dibaca oleh Lurah Butung-Butung, Wiraman Amaliah. Kemudian, lurah menghubungi UL untuk bertemu di Polsek Katobu.
Baca Juga: Ruangan Pimpinan DPRD Muna Barat Dibakar Orang Tak Dikenal, Dua Kursi Gosong
"Saya sudah curiga, kalau dia (UL) pelakunya, karena melihat status di story WA-nya. Makanya, saya langsung telepon untuk bertemu di Polsek," kata Wiraman, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan menerangkan, status UL itu yang menjadi petunjuk. Agar bisa datang di Polsek, UL diiming-imingi uang sebesar Rp 300 ribu.
"UL datang sendiri di Polsek dan menceritakan telah melakukan pembakaran di Muna dan Muna Barat," kata Arwan.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan di RSJ, pihaknya tetap memproses perbuatan UL. SPDP tetap akan dikirim di Jaksa.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Motor, Kantor KPU dan DPRD Muna Barat Diamankan Polisi
"SPDP-nya sebagai terlapor, bukan tersangka. Karena, kita pastikan dulu kejiwaannya. Bila hasil pemeriksaan dokter, UL mengalami gangguan jiwa, perkaranya kita hentikan (SP3)," ungkapnya.
Sementara itu, Zahrir Baitul, anggota DPRD Muna mengaku belum lama kenal dengan UL. Dua kali UL datang di rumahnya. Pekan lalu, politisi Hanura itu kaget saat membuka pintu rumah usai salat subuh, UL sudah berada di teras.
"Saya sempat bertanya, dari mana subuh-subuh begini, katanya dari Masjid Al Munajad habis usir jin yang kencing dalam masjid. Dari situ saya simpulkan, UL ini ada gangguan jiwa," katanya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali