AKBP Gultom Feriana Kasubdit Renakta Polda Sumatera Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polr

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 16 Maret 2023
0 dilihat
AKBP Gultom Feriana Kasubdit Renakta Polda Sumatera Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polr
Tim pengacara Surya Wahyu Danil usai melaporkan Kasubdit Renakta AKBP Gultom R Feriana dan anggotanya ke Propam Mabes Polri. Foto: Ist.

" Korps Advokat Alumni UMSU (Kaum) melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri "

MEDAN, TELISIK.ID - Korps Advokat Alumni UMSU (Kaum) melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Adapun Kasubdit Renakta yang dilaporkan adalah AKBP Gultom R Feriana dan anggotanya yaitu Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait yang menangani perkara Surya Wahyu Danil yang merupakan advokat.

Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diduga telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat. Sehingga perwira polisi dan anggotanya itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Sudah kami laporkan Kasubdit Renakta dan anggota, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil melaporkan perwira polisi itu ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar pengacara pelapor bernama Sawaluddin Hamdani Sinaga, Kamis (16/3/2023).

Kliennya adalah seorang advokat yang diduga dikriminalisasi oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Penyidik dianggap telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Profesi.

"Kasus yang dilaporkan adalah kedudukan bang Surya Wahyu Danil selaku pengacara dalam kuasa dari bekas klien beliau berinisial HW. Anehnya, yang mengadukan bang Surya Wahyu Danil hingga berproses di Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut adalah orang tua dari HW yaitu SA," jelas Sawaluddin.

Bukti laporan tim Kaum sudah diterima oleh tim Propam Mabes Polri sesuai Surat Penerimaan Pengaduan Nomor SPSP2/001553/III/2023/Bagyanduan ditandatangani oleh Briptu Cindy Mulfry Br Sitepu Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dilapor Polisi Diduga Tipu Gaji Dosen

Sementara itu, Heitman Jansen yang merupakan Sekjen DPP-KAI ikut mendampingi pelapor membuat pengaduan ke Propam Mabes Polri. Dia mengaku bahwa penyidik salah besar menangani perkara Surya Wahyu Danil.

"Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik mereka diduga mengabaikan undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi," kata Heitman Jansen.

Diakuinya, Surya Wahyu Danil tidak terbukti melanggar sumpahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, Surya Wahyu Danil dinyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kliennya karena adanya prestasi terbitnya SKPB dari Kementerian Hukum dan HAM No: PAS-173.PK.01.04.06 Tahun 2021 Tanggal 26 Pebruari 2021 untuk Pembebasan Bersyarat terhadap HW alias Hendra.

"Oleh karena itu, untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari advokat, kami melalui surat ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jendral Listyo Sigit Probowo untuk segera menghentikan penyidikan perkara terhadap Surya Wahyu Danil," tegas Heitman Jansen.

Karenanya, menurut Heitman Jansen, itu penting dilakukan demi hukum yang berkeadilan terhadap Surya Wahyu Danil.

"Dan selanjutnya, kami juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana, Kompol Yusri Irwanto, Kompol Parulian Lubis, Brigadir Rambo Sinambela serta seluruh pihak terkait dalam penanganan perkara ini," tambahnya.

Pengacara ini juga menegaskan bahwa tujuan membuat laporan demi tercapainya tugas pokok kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta mewujudkan Polri yang ideal sesuai dengan slogan Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi)," terangnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Salah Gunakan SKPI

Informasi yang dihimpun, Surya Wahyu Danil sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara seusai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1176/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara 24 Juli 2021 dugaan merugikan orang lain. Namun, dalam penanganannya, penyidik diduga tidak profesional dan melanggar kode etik.

Di antaranya proses melakukan atau mengirim undangan wawancara atau klarifikasi dan SPDP tidak sesuai dengan aturan atau prosedur.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) untuk sejauh mana penanganan perkara ini.

"Jadi, kami cek dulu sejauh mana perkara yang ditangani oleh Subdit Renakta terkait dengan terlapor Surya Wahyu Danil. Melaporkan penyidik ke Propam itu merupakan hak masyarakat," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga