Akun Youtube Terduga Penistaan Agama Dilapor Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 23 November 2022
0 dilihat
Akun Youtube Terduga Penistaan Agama Dilapor Polisi
Franky Manalu bersama tim hukum ketika berada di Mapolda Sumatera Utara, guna menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seorang pemilik akun youtube HMC dan MHD dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama dan provokasi yang menyebabkan kegaduhan "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pemilik akun youtube HMC dan MHD dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama dan provokasi yang menyebabkan kegaduhan.

Ketua Umum DPP LBH Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI), Franky Manalu mengakui itu ketika ditemui awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Rabu (23/11/2022).

Pihaknya mengaku, sudah melakukan konseling 8 November 2022 dan membuat laporan 9 November 2002 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik chanel HMC News dan MHD yang memprovokasi dan menimbulkan kegaduhan dan mengakibatkan pecahnya kerukunan antar umat beragama.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu dari Laos Gagal Masuk di Jawa Timur

Menurutnya, membuat laporan itu untuk menjaga kekondusifan di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. Menjauhkan hal-hal negatif yang berujung kepada provokasi antar umat beragama.

"Adapun laporan ini kita lakukan berangkat dari pada konten youtuber yang ditampilkannya cenderung memprovokasi," tutur Franky didampingi tim hukumnya, Mukhtar Siregar.

Untuk ke depannya, mereka berharap Polda Sumatera Utara menjadikan kasus itu menjadi atensi. Karena bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan bersama umat beragama yang sudah begitu majemuk di Indonesia, khususnya di Kota Medan.

"Supaya kedepannya tidak terulang lagi hal-hal seperti yang dilakukan oleh para konten youtuber. Mereka harus bertanggungjawab atas apa yang mereka perbuat bahwa hukum etika di negara ini ada," tegasnya.

Kepada pemilik akun, Franky Manalu menyarankan agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas konten yang dipostingnya.

Baca Juga: Polisi Diduga Lepas Pelaku Penipuan Proyek Fiktif

"Kami pastikan hukum itu masih bisa berdiri tegak dengan tiga azas, kepastian hukum,  manfaat hukum dan keadilannya. Arti kata, kami bahwa kepolisian akan objektif, profesional untuk penanganan hal-hal yang menjurus kepada memecah belah, memecah kerukunan umat beragama ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbagian Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, kasus itu masih tahap penyelidikan.

"Tim sedang bekerja untuk menyelidiki terkait dengan postingan akun terlapor," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga