Alasan Sakit, Tersangka Prof B Mangkir Panggilan Polisi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 22 Agustus 2022
0 dilihat
Alasan Sakit, Tersangka Prof B Mangkir Panggilan Polisi
Prof B tak hadiri panggilan polisi dengan alasan sakit. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Pemanggilan pemeriksaan dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menetapkan Prof B sebagai tersangka "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi RN, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dijadwalkan kembali diperiksa pada Senin (22/8/2022).

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menetapkan Prof B sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B bakal diperiksa hari ini.

"Sebagaimana agenda prof B hari ini menghadiri pemanggilan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan, namun ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya bahwa Prof B sedang tidak enak badan, sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Prof B Tersangka, Keluarga Korban Pertanyakan Sanksi Universitas

“Kalau hari ini tidak hadir tetap kami akan layangkan surat panggilan kedua ini. Kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di Kamis,” ucapnya.

Sementara keluarga melalui pamannya Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterimakasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional untuk mengusut kasus ini.

“Tentunya pertama kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolresta Kendari sudah bekerja profesional sejauh ini," ujarnya.

Lanjut Mahsur mengatakan, UHO harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Polda NTT Sikat Enam Kasus Perjudian dalam Waktu Tiga Hari

“Prof B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, ada apa ini? Jangan sampai kesannya melakukan pembiaran kepada tersangka,” ucapnya.

Terkait sanksi kepada prof B, Rektor (UHO) Muhammad Zamrun Firihu buka suara oknum dosen prof B yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN.

“Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya baru-baru ini. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga