Ambil Sabu di Pekuburan, Pria di Muna Diciduk Polisi

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 11 Januari 2021
0 dilihat
Ambil Sabu di Pekuburan, Pria di Muna Diciduk Polisi
Barang bukti SS yang diamankan polisi. Foto: Ist

" "Anggota lalu melakukan pengintaian terhadap KS yang terlihat mengambil bungkusan yang diduga SS." "

MUNA, TELISIK.ID - Banyak cara yang dilakukan para pengedar sabu-sabu (SS) di Kabupaten Muna untuk bisa lolos dari petugas.

Terbaru adalah dengan cara menyimpan barang haram tersebut di area pekuburan Warangga. Kemudian kurir datang mengambilnya.

Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Muna pada Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku berinisial KS akan mengambil SS yang ditempel di perkuburan Warangga.

"Anggota lalu melakukan pengintaian terhadap KS yang terlihat mengambil bungkusan yang diduga SS," kata Debby, Senin (10/1/2021).

Setelah itu barang diambil, anggotanya membuntuti KS yang menunggangi sepeda motor jenis Honda Blade. KS tidak menghiraukan saat akan diberhentikan. KS lalu membuang suatu bungkusan di persimpangan Jalan Kontukowuna. Anggota terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KS di Jalan Basuki Rachmat.

"Setelah berhasil ditangkap, KS lalu dibawa kembali ke tempat ia membuang bungkusan di persimpangan Kontukowuna," ujarnya.

Bersama KS, Polisi berhasil menemukan bungkusan rokok Sampoerna berisi empat sachet butiran kristal diduga sabu yang dibungkus plastik warna hitam.

"Beratnya diperkirakan 3,24 gram," sebutnya.  

Kini, KS berserta barang bukti berupa bungkusan rokok, empat sachet sabu dan satu buah HP telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KS diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Modus operandinya, KS diduga sebagai kurir atau menyimpan, memiliki,  menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis mathamfhetamina (SS)," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga