Amirul Tamim Beberkan Pengelolaan DD di Masa Pandemi COVID-19

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Amirul Tamim Beberkan Pengelolaan DD di Masa Pandemi COVID-19
Suasana workshop bertema pengelolaan dana desa di Buton. Foto: Iradat/Telisik

" Kapasitas saya adalah sebagai wali saudara-saudara di Senayan, dalam mendapatkan informasi usulan yang bisa menjadi bahan untuk memberikan koreksi dan mungkin untuk menjadi contoh dari pemerintah Buton, terutama kreatifitas dari desa-desa bagaimana menghadapi pandemi COVID-19. "

BUTON, TELISIK.ID- Anggota DPD RI, Drs MZ Amirul Tamim ikut menjadi narasumber dalam acara workshop pengelolaan dana desa (DD) Kabupaten Buton, Selasa (03/11/2020).

Dalam acara yang bertajuk Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19 ini, Amirul Tamim hadir dalam rangka menjalankan tugas fungsional dalam pengawasan tentang dana desa.

"Kapasitas saya adalah sebagai wali saudara-saudara di Senayan, dalam mendapatkan informasi usulan yang bisa menjadi bahan untuk memberikan koreksi dan mungkin untuk menjadi contoh dari pemerintah Buton, terutama kreatifitas dari desa-desa bagaimana menghadapi pandemi COVID-19," kata Amirul Tamim.

Menurutnya, pemerintah Buton perlu diapresiasi dalam hal penanganan wabah COVID-19, karena di pelosok wilayah Buton seperti tidak ada apa-apa.

Baca juga: Remaja Tenggelam di Sungai Konaweha Ditemukan Meninggal

Ia juga mengharapkan penggunaan dana desa dapat difokuskan guna penanganan ekonomi dampak pandemi COVID-19, yaitu dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak.

"Adapun adanya penggunaan yang tidak efektif anggaran tersebut, itu disebabkan karena tidak siapnya sumber daya aparatur di desa itu yang bisa mengelola dana desa dengan instrumen yang ditetapkan dengan beberapa regulasi yang ada," ungkapnya.

Sehingga ketidakefektifan ini akan menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi, sehingga dari diskusi internal DPD RI ditetapkan bahwa perlu adanya lembaga pendamping resmi yang menjadi bagian internal dari pemerintah.

Pendamping ini mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban terhadap anggaran, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan dan dapat mengoptimalkan pencapaian pembangunan.

Baca juga: Pertanian Konawe Tarik Perhatian Pemkab Minahasa Tenggara

Amirul Tamim juga memaparkan bahwa latar belakang lahirnya undang-undang dana desa karena melihat desa telah lahir sebelum Indonesia merdeka, dan undang-undang regulasi yang berlaku sudah ada sejak dari penjajahan Belanda dan diteruskan oleh presiden Indonesia selanjutnya.

"Di era presiden Ir. Sukarno setelah Indonesia merdeka sudah ada undang-undang yang mengatur tentang desa dengan instrumen yang lengkap," katanya.

Dimana, presiden Suharto pun punya undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang desa, dan kemudian dilanjutkan presiden selanjutnya lalu disempurnakan oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono.

"Ada filosofi yaitu suatu negara maju itu kalau desanya maju dan negara, agar masyarakat tidak kelaparan Makanya desa harus bisa menjadi lumbung pangan," paparnya. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga