Antisipasi Demonstran, Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Pakai Randis dan Tiadakan Apel Gabungan

Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 31 Agustus 2025
0 dilihat
Antisipasi Demonstran, Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Pakai Randis dan Tiadakan Apel Gabungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran, menyikapi isu demonstrasi di Indonesia. Foto: Ist/Telisik.

" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 sebagai respons terhadap situasi sosial dan meningkatnya potensi demonstrasi di wilayah Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 sebagai respons terhadap situasi sosial dan meningkatnya potensi demonstrasi di wilayah Sultra.

Edaran ini mengatur pelaksanaan tugas dan etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sultra, dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran layanan pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menyampaikan, edaran ini diterbitkan guna menciptakan suasana kerja yang kondusif di tengah dinamika masyarakat, serta sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Seluruh ASN dan Non ASN kami imbau untuk menjaga profesionalisme, tidak terpancing provokasi, dan tetap menjalankan tugas dengan sikap santun serta penuh empati terhadap masyarakat,” ujar Asrun Lio dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2025).

Edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain:

Baca Juga: Demo Tunjangan DPR di Kendari Masih Lanjut, Massa Aksi Turun 1 September dengan Pasukan Lebih Besar

1. Menjaga etika komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta menggunakan bahasa yang sopan dan sensitif terhadap kondisi sosial yang berkembang.

2. Kepala perangkat daerah diminta mengatur pola kerja pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pegawai yang bertugas dalam pelayanan masyarakat tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Pegawai yang memungkinkan dapat bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

3. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas selama masa pemberlakuan edaran.

4. ASN yang bekerja di kantor diwajibkan mengenakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

5. Pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk sementara waktu ditiadakan.

Baca Juga: Tak Mau Bernasib Seperti Makassar, DPRD Sulawesi Tenggara Dijaga Ketat Pasukan TNI Yonif 725 Woroagi

Surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Asrun Lio menambahkan, surat edaran ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan provinsi dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta ketenangan dalam menjalankan tugas di tengah situasi yang dinamis.

“Pemerintah tetap berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kami minta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban,” tutupnya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga