Antisipasi Pungli di Sektor Pajak, Layanan Perpajakan Diakses Online

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2020
0 dilihat
Antisipasi Pungli di Sektor Pajak, Layanan Perpajakan Diakses Online
Bupati Bombana saat meresmikan aplikasi pajak online e-BPHTB. Foto: Hir/Telisik

" Tujuannya adalah menghindari pungli karena semua prosesnya dilakukan lewat aplikasi. Ketika wajib pajak belum memenuhi dokumen sabagaimana yang dipersyaratkan, atau belum melunasi kewajiban pajaknya, maka secara otomatis aplikasi akan menolak atau invalid. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar dalam sektor pajak dan mengoptimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bombana membuka layanan biaya pajak berbasis online.

Sistem layanan ini dikenal dengan sebutan e-BPHTB. Maksudnya adalah pembayaran BPHTPB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau  biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah bisa diakses tanpa tatap muka.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Retribusi Daerah, Andi Indrawati menuturkan, layanan aplikasi tersebut bernama e-BPHTB yang terintegrasi pada beberapa stakeholder yakni Notaris BPAT, Bank Sultra, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Serta Badan Keuangan Daerah Sendiri.

“Layanan ini terintegrasi langsung dengan Notaris, Badan Pertanahan serta Badan Perpajakan dan Bank Sultra. Jadi Bila ada masyarakat yang mengurus sertifikat maka cukup datang di notaris dan atau di Pertanahan,” jelas Andi Indra kepada Telisik.id usai launcing aplikasi e-BPHTB, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Blokade Jalan Provinsi Dibuka, Bupati Fasilitasi Pendemo Temui Gubernur

“Tujuannya adalah menghindari pungli karena semua prosesnya dilakukan lewat aplikasi. Ketika wajib pajak belum memenuhi dokumen sabagaimana yang dipersyaratkan, atau belum melunasi kewajiban pajaknya, maka secara otomatis aplikasi akan menolak atau invalid," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kasubid Penilain dan Pengolaan Data Pajak Daerah, Ahmad Afandi, menambahkan bahwa dengan terintegrasinya pengurusan BPHTB, maka data-data pertanahan dan perpajakan akan sinkron dengan pendapatan  tahunan daerah setiap tahun.

"Aplikasi baru ini bertujuan mempermudah waktu pengurusan dan data pertanahan akan sinkron serta pendapatan tahunan daerah mudah dideteksi,” singkatnya.

Aplikasi e-BPTHB ini diresmikan oleh Bupati Bombana, H. Tafdil usai mempimpin upacara peringatan HUT ke-75 RI di halaman kantor bupati.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga