ARS: Sosialisasi Omnibus Law Tidak Jelas dan Penetapannya Terlalu Cepat
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, saat menemui massa aksi penolakan Omnibus Law. Foto: Ibnu/Telisik
" Yang pertama sosialisasinya tidak jelas, yang kedua kenapa terlalu cepat penetapannya, kenapa tidak dilibatkan stakeholder di 34 provinsi dan banyak hal lagi, apalagi saat ini kita sedang melawan COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Keja (Omnibus Law) di Kendari, mendapat tanggapan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Pria yang kerap disapa ARS itu mengatakan, keputusan DPR-RI untuk menetapkan Omnibus Law terlalu cepat sehingga menimbulkan keresahan di hampir seluruh wilayah indonesia termasuk Sultra.
"Yang pertama sosialisasinya tidak jelas, yang kedua kenapa terlalu cepat penetapannya, kenapa tidak dilibatkan stakeholder di 34 provinsi dan banyak hal lagi, apalagi saat ini kita sedang melawan COVID-19," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Dianggap Rugikan Masyarakat, DPRD Sultra Sepakat Tolak UU Omnibus Law
ARS menambahkan, DPRD Sultra menolak Omnibus Law. Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan karena partainya, tetapi karena ia dipilih oleh masyarakat Sultra.
"DPRD Sultra menolak Omnibus Law, bukan karena partainya tetapi karena saya dipilih oleh masyarakat Sultra. Saya mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya," tambahnya.
Ia mengaku akan menyurati Presiden Jokowi dan DPR-RI bahwa Sulawesi Tenggara menolak Omnibus Law.
"Kita akan surati Presiden dan DPR-RI bahwa Sultra menolak pengesahan Omnibus Law," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali