ASN Nyalon Kades Wajib Kantongi Izin Bupati, BPD Mundur dan Perangkat Cuti
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam. Foto : Sunaryo/Telisik
" DPMD Muna masih merampungkan peraturan bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna masih merampungkan peraturan bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Namun, instansi yang dipimpin Rustam itu sudah memiliki draf syarat calon yang telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, untuk calon kades selain dari masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan perangkat desa juga dibolehkan.
"Syaratnya, ASN harus mengantongi izin dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), BPD harus mundur dan perangkat wajib cuti," kata Rustam, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Raih Suara Seri, Nasib Dua Cakades Tak Jelas
Bila dalam perjalanannya terpilih, Cakades dari ASN tidak akan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Sedangkan, aparat desa wajib mengundurkan diri.
Baca Juga: Aduan Perkara Pilkades Bombana Ditolak
Sementara untuk kriteria calon, ada yang menarik. Di mana, pendidikan calon minimal SMP. Namun, pendidikan SMP itu jangan dianggap enteng. Karena, bisa jadi calon tersebut dituakan di dalam desa.
"Batasan usia hanya diatur minimal 25 tahun," sebutnya.
Sesuai rencana, pemilihan di 124 desa akan digelar pertenghan Oktober mendatang. Tahapan akan berjalan selama enam bulan yang akan di mulai Mei mendatang. Tahapan Pilkades berjumlah 38 yang diawali dengan pembentukan desk pemilihan, sosialisasi Perbup, pendaftaran, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, panitia pengawas hingga pelantikan. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin