Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun Batal, Jokowi Dua Kali Berubah Pikiran

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 03 Maret 2022
0 dilihat
Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun Batal, Jokowi Dua Kali Berubah Pikiran
Buruh saat berdemonstrasi di Kementerian ketenagakerjaan. Foto: Kompas.com

" Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama "

KENDARI, TELISIK. ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan dilansir CNNIndonesia.com.

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Ida.

Dilansir dari Kompas.com, jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.

Heboh penolakan perubahan skema pencairan JHT itu terjadi pada Juli 2015. Hampir serupa dengan polemik JHT yang terjadi saat ini, saat itu pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa pencairan JHT bisa dilakukan apabila pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Permenaker Soal JHT Bakal Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

Kebijakan yang diberlakukan serentak sejak 1 Juli ini membuat banyak peserta yang hendak mencairkan dana JHT harus gigit jari. Akibat perubahan yang dinilai kurang sosialisasi tersebut, sempat terjadi kericuhan di sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu, para pekerja yang sudah membawa dokumen lengkap dan berharap bisa mendapatkan dana JHT, justru harus pulang dengan tangan hampa mengetahui adanya perubahan aturan pencairan.

Bedanya pada 2015, aturan penundaan pencairan JHT hingga usia 56 tahun ditandatangani langsung oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan dikeluarkan oleh Menaker seperti sekarang.

Baca Juga: Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Ini Respon Menaker Ida Fauziyah

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Hanif Dhakiri. Sama hanya dengan Ida Fauziah, Hanif Dhakiri juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga