Sebar Adegan Porno, Pemuda di Konawe Kepulauan Ditangkap

Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 22 Februari 2024
0 dilihat
Sebar Adegan Porno, Pemuda di Konawe Kepulauan Ditangkap
IRH alias LA IR pelaku penyebaran video porno miliknya bersama seorang wanita tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Foto: Ist.

" Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menangkap seorang pria IRH alias LA IR yang telah melakukan tindak pidana menyebarkan video porno miliknya bersama seorang wanita, FF (25) Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan "

KENDARI, TELISIK.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari,  menangkap seorang pria IRH alias LA IR yang telah melakukan tindak pidana menyebarkan video porno miliknya bersama seorang wanita, FF (25) Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadin menyebut, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IRH alias LA IR, umur 28 tahun, alamat Lansilowo, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawa Umur, Pelaku Terjerat 15 Tahun Penjara

AKP Fitrayadin menjelaskan bahwa kronologis awalnya, tersangka pada bulan Januari 2024 merekam adegan berhubungan badan dengan korban durasi 29 detik, lalu pada tanggal 21 Februari tersangka menyebarkan video tersebur melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila atau pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik yang bertuliskan ‘yang lagi Viral’ dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral di masyarakat warga Wawonii Utara,” jelasnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Pelaku Penikaman Polisi di Kendari Masih Berumur 17 Tahun

Atas bukti yang diterima pihaknya, AKP Fitrayadin melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Asusila dan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008  tentang Pornografi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowo Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan, terhadap Korban FF (25) Honorer Pemkab Konkep. (C)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga