FKAD Soroti Kepala Desa di Konawe Lulus PPPK, Ada Dugaan Pemalsuan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 31 Desember 2024
0 dilihat
FKAD Soroti Kepala Desa di Konawe Lulus PPPK, Ada Dugaan Pemalsuan
Sejumlah fakta mengejutkan muncul dalam aksi penolakan pengumuman PPPK Kabupaten Konawe. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Pengumuman kelulusan PPPK Kabupaten Konawe masih menyisakan tanda tanya besar setelah beberapa Kepala Desa aktif dinyatakan lulus "

KONAWE, TELISIK.ID - Pengumuman kelulusan PPPK Kabupaten Konawe masih menyisakan tanda tanya besar setelah beberapa Kepala Desa aktif dinyatakan lulus.

Fakta mengejutkan ini terungkap saat aksi demonstrasi penolakan terhadap pengumuman kelulusan PPPK tenaga teknis tahap I Kabupaten Konawe Tahun 2024, yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Anak Daerah (FKAD) di Kantor Bupati Konawe pada Senin (30/12/2024).

Berdasarkan data pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN pusat dan pengumuman yang ditandatangani oleh Pj Bupati Konawe, terdapat sekitar tiga nama kepala desa di Kabupaten Konawe yang lulus P3K tenaga teknis tahap I Kabupaten Konawe Tahun 2024.

Ketiga kepala desa tersebut berinisial AS, HD, dan SH. Mereka saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Konawe dan bahkan sudah menjabat selama dua periode.

Perwakilan FKAD Kabupaten Konawe, Harwan menyampaikan, kepala desa yang lulus diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Pemkab Konawe Evaluasi Ulang Pengumuman PPPK, FKAD Sebut Ada Honorer Siluman

Salah satu syarat untuk mengikuti tes komputer atau tes CAT P3K adalah peserta wajib mengunggah file SK aktif melaksanakan tugas selama dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa putus.

Selain itu, peserta juga harus mengunggah surat keterangan aktif melaksanakan tugas dari instansi asal yang ditandatangani oleh pimpinan instansi tersebut.

"Nah, pertanyaannya sekarang, di mana mereka mengabdi dan siapa yang mengeluarkan serta menandatangani SK dan surat keterangan aktif melaksanakan tugas? Di saat yang sama mereka menjabat sebagai kepala desa, apakah mungkin mereka menjabat sebagai kepala desa sekaligus juga sebagai honorer?" ujar Harwan.

Harwan menambahkan, jika kepala desa yang lulus tersebut baru menjabat 1 atau 2 tahun, hal itu masih bisa diterima. Namun, yang terjadi saat ini adalah kepala desa yang sudah menjabat dua periode.

"Mau jadi kepala desa atau mau jadi P3K, lantas mereka yang selama ini mengabdi sebagai honorer di instansi seperti Umum, DLH, DPR, BPBD, apakah mereka tidak lebih berhak menjadi P3K?" ungkapnya.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Setiap orang berhak diangkat menjadi P3K selama memenuhi prosedur dan ketentuan yang ada. Namun, jika ada pelanggaran aturan, maka pemerintah harus tegas.

Baca Juga: Honorer Hamil Pingsan Saat Aksi Tolak Hasil Pengumuman PPPK Kabupaten Konawe

Selain itu, Harwan juga menyampaikan, selain kepala desa, ada banyak oknum yang lulus meskipun tidak aktif atau bahkan tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Ia mempertanyakan dari mana mereka mendapatkan SK dan siapa yang mengeluarkan surat keterangan aktif sebagai honorer.

"Kami tidak mempermasalahkan siapa pun yang lulus P3K, selama memenuhi syarat, salah satunya aktif melaksanakan tugas. Jika ada orang yang sudah puluhan tahun tidak mengisi absen, lalu muncul tiba-tiba ikut mendaftar dan dinyatakan lulus, ini adalah persoalan yang tidak akan kami diamkan," tegasnya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga