Bagikan Paket Berisi Sampah, YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2020
0 dilihat
Bagikan Paket Berisi Sampah, YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap
Ekspresi YouTuber Ferdian Paleka saat tertangkap polisi. Foto: Instagram.com/garizluis37

" Penangkapan dipimpin langsung Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jabar. "

JAKARTA, TELISIK.ID - YouTuber Ferdian Paleka belakangan ini ramai diperbincangkan karena aksi tak terpuji, membagikan sembako berisi sampah. Karena perbuatannya dianggap meresahkan, kini dia ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (8/5/2020).

Dilansir dari TEMPO.CO, Ferdian Paleka berhasil diamankan saat dirinya berada di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar, Sugeng Harianto membenarkan penangkapan itu di wilayah hukum Kota Tangerang.

"Penangkapan dipimpin langsung Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jabar," kata Sugeng, Jumat pagi.

Baca juga: Sempat Terapung, Korban Hilang di Laut Kolaka Ditemukan Selamat

Pada penangkapan tersebut, kata Sugeng, bukan hanya Ferdian Paleka yang diamankan tapi juga ada empat orang yang ditangkap dalam peristiwa itu.

"Karena ada empat orang yang diamankan, maka perlu bantuan borgol. Sempat ke Polsek Benteng Tangerang dan mereka langsung dibawa ke Polda Jabar," ujarnya.

Ferdian Paleka menjadi buron setelah melakukan prank sembako berisi sampah dan batu bata untuk transpuan di Bandung, yang diunggah di akun YouTube miliknya.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Paleka duduk jongkok bersama kawannya di lantai Polsek Benteng. Dimana, YouTuber itu mengenakan kaos dan celana warna senada, abu-abu. Rambutnya tak lagi berwarna perak sebagaimana saat membuat video sedekah sampahnya tapi melainkan warna hitam. Mukanya pun tertunduk lusuh dan terdapat masker hitam tergantung di lehernya.

Baca juga: Pekerja Luar Rumah Paling Rentan Tertular COVID-19

Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu. Ia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus 'sembako' berisi batu bata dan sampah.

Atas ulahnya itu, dikabarkan Ferdian tidak hanya mendapatkan kecaman dari sejumlah warga, rumahnya pun sempat digeruduk massa yang marah dengan perilakunya namun saat itu dirinya tidak ada di rumah.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Rani

Baca Juga