Bakal Ditertibkan, Begini Respon Pedagang di Kelurahan Kadia

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 21 Oktober 2023
0 dilihat
Bakal Ditertibkan, Begini Respon Pedagang di Kelurahan Kadia
Para pedagang di Kelurahan Kadia akan ditertibkan Pemkot Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Beredar surat teguran dari Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk para pedagang dan bangunan yang tidak sesuai penempatan agar membongkar dan mengosongkan tempat "

KENDARI, TELISIK.ID - Beredar surat teguran dari Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk para pedagang dan bangunan yang tidak sesuai penempatan agar membongkar dan mengosongkan tempat.

Surat teguran tersebut ditandatangani oleh Lurah Kadia, Yance Sampe, menyebutkan dasar surat Perda No 10 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 14 Tahun 2014 tentang Kebersihan dan Keindahan.

Surat Edaranan Nomor 100.3.4.3/3074/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Kendari.

"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami sampaikan bahwa bangunan atau tempat usaha saudara menempati tempat tidak sesuai peruntukannya (sempadan jalan) untuk itu kami mohon untuk dapat mengosongkan dan membongkar secara mandiri," ungkap dalam keterangan tertulis ditandatangani Lurah Kadia, Yance Sampe.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: PT BCA Finance Cari Relationship Officer Penempatan Kendari, Ini Kualifikasinya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengatakan, pemerintah keluarahan dan kecamatan juga menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan kota di wilayah masing-masing.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran 1 ke teguran 2 kemudian tahapan yang harus dilalui dari teguran satu ke teguran selanjutnya itu butuh waktu

teguran 1 ke teguran 2 minimal 3 hari kerja, selanjutnya pihak kelurahan akan koordinasi ke Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Kendari.

"Tinjauan teknis, kalau menggunakan daerah milik jalan melalui mekanis penertiban PKL oleh Pol PP, kalau bangunan atau tempat usaha masih dalam milik masyarakat diterapkan saksi administratif sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2019," beber Abdi Prawira, melalui pesan WhatsApp Sabtu (21/10/2023).

Abdi juga menegaskan, semua bangunan atau tempat usaha wajib memiliki izin dasar sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika telah mengurus izin dasar, masyarakat akan tahu dimana yang boleh membangun dan dimana yang tidak boleh membangun, serta usaha atau kegiatan pemanfaat ruang apa yang diperbolehkan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 13 menjelaskan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Baca Juga: Gelar Idol Bahteramas dalam Rangka HUT ke-53, RSUD Bahteramas Hadirkan Juri Lokal

Ia menyebutkan pembangunan akan ditertibkan jika berada difasilitas umum tranportasi seperti bahu jalan, trotoar, drainase, dan lain-lain atau fasilitas publik lainnya yang bisa mengganggu kenyamanan, ketertiban umum, dan keindahan kota.

"Gerobak pedagang yang mengganggu fungsi utama fasilitas publik, akan ditertibkan juga karena harusnya tidak boleh secara terus menerus di situ," pungkasnya.

Sementara, salah seorang warga yang berjualan di pinggir jalan, Ati mengatakan, pasrah dan diam saja jika ada lagi penertiban, karena sebelumnya sudah sejak lama dilakukan seperti hal tersebut.

"Kita pasrah saja diam, sebelumnya juga sudah begitu bahkan rumah saya ada juga yang sudah dibongkar, mau diapa lahan pemerintah. Kalau saya hanya sementara trus gerobak saya kasi pindah dan tata baik-baik juga," ucapnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga