Bandara Moranggo, Persembahan Terakhir Arhawi untuk Warga Wakatobi
Musdar, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Bupati Wakatobi, H Arhawi (kiri) saat menerima dokumen aset Bandara Marangggo dari Pemerintah Kabupaten Buton. Foto: Musdar/Telisik
" Arhawi mengungkapkan, rasa syukurnya, karena Bandara Marangggo menjadi persembahan untuk masyarakat Wakatobi di detik-detik akhir masa kepemimpinannya sebagai Bupati "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Bandar Udara (Bandara) Marangggo yang berada di Pulau Tomia, resmi dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Kepemilikan itu ditandai dengan diserahkannya aset barang milik daerah (BMD) itu kepada Pemkab Buton oleh Pemkab Waktobi, Senin (7/6/2021).
Bupati Wakatobi, H Arhawi yang secara resmi menerima aset BMD itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Korsupgah KPK, yang mendorong tentang penertiban aset yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten.
"Alhamdulillah progresnya Bandara Marangggo telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi," ungkap H Arhawi.
Arhawi mengungkapkan, rasa syukurnya, karena Bandara Marangggo menjadi persembahan untuk masyarakat Wakatobi di detik-detik akhir masa kepemimpinannya sebagai Bupati.
Baca Juga: Warga Blokade Jalan, Wakil Bupati Konsel Turun Lapangan
"Sehingga ini adalah merupakan juga kado yang terindah buat saya," sambungnya.
Dengan begitu, maka status kepemilikan aset Bandara Marangggo beralih, Pemkab Waktobi kini memiliki dua Badara yakni Bendara Matahora di Pulau Wangi-wangi dan Bandara Marangggo di Pulau Tomia.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2021, DPRD dan Pemkab Buton sepakat melepas aset sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.
Penyerahan aset tersebut disepakati setelah DPRD Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penghapusan BMD dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Caci Polisi, Korlap Unjuk Rasa di Muna Nyaris Dikeroyok
Dimana Pasal 16 Ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.
Selanjutnya dalam Pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, disebutkan bahwa barang daerah yang termasuk dalam daftar barang Inventaris pemerintah kabupaten induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan kepala daerah, harus dimintakan persetujuan DPRD, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru dibentuk. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha