Banggar DPRD Muna Setujui TPP ASN Rp 35 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Banggar DPRD Muna Setujui TPP ASN Rp 35 Miliar
Anggota Banggar DPRD Muna, La Ode Dyrun dan Syukri bersama Plt Kepala BPKAD, Ari Asis. Foto: Sunaryo/Telisik

" Janji Bupati Muna, LM Rusman Emba memberikan TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) akan direaliasikan Tahun 2023 "

MUNA, TELISIK.ID - Janji Bupati Muna, LM Rusman Emba memberikan TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) akan direaliasikan Tahun 2023.

Rusman telah mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan ASN sebesar Rp 35 miliar.

"Kita prioritaskan itu (TPP)," kata Rusman, Senin (28/11/2022).

TPP ASN, lanjut mantan senator DPD RI itu, sebenarnya sejak Tahun 2021 akan dianggarkan. Namun, karena kondisi keuangan daerah belum stabil akibat, pandemi COVID-19, terpaksa ditunda.

Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Launching Penyaluran BLT BBM Tahap Dua

Penganggaran TPP ASN itu dibenarkan La Ode Dyrun, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna. Kata  politisi Golkar itu, anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk TPP telah disetujui pada KUA/PPAS 2023.

"Bupati bersurat ke kami minta agar TPP itu diprioritaskan. Kami pun tidak panjang lebar langsung menyetujuinya," ungkapnya.

Koleganya anggota Banggar, Syukri menerangkan, TPP merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, seluruh daerah telah memporsikan APBD-nya untuk tambahan penghasilan pegawai. Nah, dengan adanya TPP itu diharapkan menjadi jawaban keluhan pegawai selama ini.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

"TPP sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan kinerja pegawai. Kita harap, para pegawai tidak lagi bermalas-malasan," ujar politisi Demokrat itu.

Kini, KUA/PPAS telah selesai dibahas. Selanjutnya, DPRD kembali akan membahas dokumen RAPBD 2023 yang di dalamnya memuat anggaran TPP. Pembahasan dokumen RAPBD akan dimulai, Selasa (29/11/2022).

"Kita usahakan penetapan APBD tidak melewati 30 November," cetus Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga