Organisasi Profesi Kesehatan Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Penolakan organisasi profesi kesehatan di Jawa Timur terkait RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sangat merugikan bagi tenaga kesehatan. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Organisasi profesi kesehatan di Jawa Timur menolak keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan. Karena dinilai berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini terjalin baik "
SURABAYA, TELISIK.ID - Organisasi profesi kesehatan di Jawa Timur menolak keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan. Karena dinilai berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini terjalin baik.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Sutrisno menerangkan, keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintah, terutama dinas kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalan profesi.
Sutrisno mengatakan, dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata dinilai kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
Baca Juga: Belasan Cakades di Muna Ajukan Sengketa Hasil
"Dengan demikian pula RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat, terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia," jelasnya, Senin (28/11/2022).
Sedangkan menurut Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jawa Timur Sumartono mengatakan, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain di Indonesia sebenarnya sudah mempunyai perundangan sendiri.
"Perundangan tersebut saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi, serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, adanya RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan potensi besar merugikan kepentingan masyarakat, bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Oleh sebab itu, seluruh organisasi kesehatan perwakilan di Jawa Timur mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas," jelasnya.
Baca Juga: KPU Jawa Timur Beber Persiapan Pemilu 2024 kepada ASN Non Struktural
Sebagai informasi, RUU Kesehatan merupakan perubahan dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bedanya, RUU Kesehatan ini penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law. Sejumlah Undang-Undang disebut akan masuk ke dalam revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, ada pula Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Serta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS