Bantah Diistimewakan, RM Kampung Bakau Kendari Siap Ikuti Mekanisme

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Bantah Diistimewakan, RM Kampung Bakau Kendari Siap Ikuti Mekanisme
Nampak depan RM Kampung Bakau yang sedang dipersoalkan terkait dugaan pelanggaran tata ruang. Foto: Facebook RM Kampung Bakau

" Sejumlah pihak menilai bahwa RM Kampung Bakau diistimewakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah pemilik RM Kampung Mangrove Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tata ruang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI sejumlah pihak menyoroti RM Kampung Bakau.

Pasalnya lokasi kedua RM ini berada dalam kawasan yang sama, namun hanya pemilik RM Kampung Mangrove yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari situ, sejumlah pihak mulai menilai bahwa RM Kampung Bakau diistimewakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Misalnya pernyataan tersebut datang dari Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup (APLH) Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Saat bertandang ke DPRD Kota Kendari Selasa (18/1/2022) siang, APLH menyampaikan dalam proses penegakan aturan tata ruang di kawasan hutan mangrove ada kesan RM Kampung Bakau diistimewakan.

 Baca Juga: DPRD Kota Kendari Didesak Bentuk Pansus usut Pelanggaran Tata Ruang

Saat dikonfirmasi, Humas RM Kampung Bakau, M Ridwan Zainal tidak banyak menanggapi. Hanya saja, Ridwan mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ada.

Hal itu ia katakan, karena RM Kampung Bakau ingin tenang dalam berusaha di Kota Kendari utamanya wisata kuliner.

Baca Juga: Kemacetan di Tempat Pelelangan Ikan Kendari, Masyarakat Mengaku Tak Terganggu

Ridwan juga mengaku heran, dari sekian banyak pelaku usaha yang melanggar tata ruang khusunya di dalam kawasan hutan mangrove, RM Kampung Bakau paling disorot.

Olehnya itu, Ridwan menegaskan jika ada pihak yang mempertanyakan legalitas dari RM Kampung Bakau, pihaknya siap menunjukkan bukti dokumen yang ada.

"Yang jelas kami ikuti mekanismenya," cetusnya. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga