Bawaslu Muna Kaji Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Cs

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 04 Januari 2024
0 dilihat
Bawaslu Muna Kaji Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Cs
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim saat melakukan klarifikasi terhadap Kadis P3A, Ali Syadikin. Foto: Ist.

" Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah selesai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda, Eddy Uga, Kadis P3A, Ali Syadikin dan Kadinsos, Moamar Khadafy "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna telah selesai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda, Eddy Uga, Kadis P3A, Ali Syadikin dan Kadinsos, Moamar Khadafy.

Sebagai pelapor adalah La Nuruhi, Caleg NasDem yang melaporkan sekda Cs diduga melanggar netralitas ASN karena kepergok berada di rumah Caleg PDIP, La Ena di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano pada 21 Desember 2023 lalu.

"Baik pelapor, saksi dan terlapor sudah kami mintai klarifikasinya," kata Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Plt Bupati Muna Gratiskan Retribusi Pasar Rakyat Katumpu Tongkuno Selatan

Untuk pelapor, La Nuruhi diminta penjelasan terkait laporannya. Sedangkan, sekda Cs di cerca sejumlah pertanyaan terkait kegiatan mereka mengunjungi rumah Caleg PDIP, La Ena.

Dari hasil klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor, pihaknya selanjutnya akan merampungkan hasilnya. Dari situ, bila masih ada keterangan mereka dianggap kurang, maka akan dipanggil kembali.

"Setelah itu, kita melakukan kajian hukum," ujar pria yang karib disapa Bram itu.

Baca Juga: Pemda dan Kemenag Muna Barat Kolaborasi Turunkan Angka Stunting

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menerangkan, dalam penanganan dugaan pelanggaran itu waktunya hanya 7 hari kerja. Karenanya, pihaknya segera merampungkan kajian dari hasil klarifikasi.

"Klarifikasi itu juga sebagai pembelaan dari para pelapor. Makanya, kami akan kaji dari bukti-bukti, keterangan pelapor, saksi dan terlapor," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga