Demokrat Sulawesi Tenggara Minta Abdul Azis Didefinitifkan jadi Bupati Kolaka Timur, Jabatan Wabup Diisi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 30 April 2023
0 dilihat
DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur untuk segera menggelar rapat paripurna definitifkan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2023-2024. Foto: Kolase
" DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur untuk segera menggelar rapat paripurna untukdefinitifkan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2023-2024 "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur untuk segera menggelar rapat paripurna untukdefinitifkan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2023-2024.
Demokrat Sulawesi Tenggara juga meminta agar pengisian jabatan wakil bupati yang juga masih dijabat Azis. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA.
Menurut Endang yang melatar belakangi permintaan Partai Demokrat itu, karena kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Meriya Nur telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga: Elite PPP Bertemu Megawati Sodorkan Nama Cawapres, Ganjar Pranowo Senyum Lebar
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat, dari dua kasus yang melilit Mery satu kasus yaitu kasus berkenaan dengan suap PEN telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA Nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tertanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhadi dengan anggota Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan.
“Sehingga kalau tidak salah Bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” jelas Endang, Minggu (30/4/2023).
Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery, maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur dan memproses penggantian Abdul Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.
“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan bupati dan wakil bupati definitif,” tegas Endang.
Bakal caleg DPR RI itu menyatakan, penetapan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur bukan lagi sekedar Plt akan memberi kewenangan dan kesempatan Azis menginplementasikan visi-misi yang telah disampaikannya di hadapan sidang paripurna DPRD Kolaka Timur.
“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Kolaka Timur, karena ia sudah jadi bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” kata Endang lagi.
Endang mengingatkan, apabila DPRD Kolaka Timur lambat memproses pendefinifan Abdul Azis dan pengisian jabatan wakil bupati maka akan berdampak pada
pelayanan publik. Kabupaten Kolaka Timur terancam tidak akan punya wakil bupati dan akan ada masalah nanti dengan periodisasi masa jabatannya.
“Karena PP Nomor 12/2018 membatasi pengisian jabatan kepala/wakil kepala daerah, hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan," urai Endang.
Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas serta DPRD Sulawesi Tenggara untuk turut mempresure DPRD Kolaka Timur agar segera melaksanakan pendefinitifan Abdul Azis dan pengisian jabatan wakil bupati.
Di akhir penjelasannya, Endang menyatakan sebagai salah satu anggota koalisi pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal calon bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
Baca Juga: KPU Buka Penyebab Kota Kendari Tak Capai 40 Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik di sana untuk jadi calon wabup, saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.
Diketahui Abdul Azis diberi mandat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sejak 22 Agustus 2022. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 132. 74/5155 tahun 2022.
“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Ali Mazi. (B)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS