Bawaslu Sultra Amankan Data Pelanggaran Pemilu Lewat Aplikasi SIAPP
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 26 Oktober 2021
0 dilihat
Persiapan launching Aplikasi SIAPP Bawaslu Sultra untuk mengamankan data pelanggaran Pemilu. Foto: Ist.
" Aplikasi SIAPP juga berguna agar data pelanggaran Pemilu lebih aman dan tidak rusak, manakala suatu saat data tersebut dibutuhkan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Guna mengamankan data penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sultra melaunching aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran (SIAPP).
Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sultra, Seniawaty, melalui Staff Data dan Informasi (Datin), Hamrin menyampaikan, jika Aplikasi SIAPP Bawaslu berguna untuk mengamankan data terkait pelanggaran Pemilu.
Aplikasi SIAPP juga berguna agar data pelanggaran Pemilu lebih aman dan tidak rusak, manakala suatu saat data tersebut dibutuhkan.
"Kan jangan sampai kalau disimpan di komputer, tiba-tiba komputernya rusak, data itu hilang. Makanya kalau disimpan di aplikasi ini lebih aman dan data tidak rusak," beber Hamrin saat ditemui di Kantor Bawaslu Sultra, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Sudah Diberi Makan Nasi Bungkus, Atlet Disabilitas Sultra Malah Tak Ikut Bertanding di Papua
Baca juga: Wali Kota Kendari Minta Warga Jangan Ngotot Operasikan Pasar Mokoau
Lebih lanjut, kata dia, dengan Aplikasi SIAPP, Bawaslu Sultra akan lebih mudah memantau data pelanggaran Pemilu yang ada di setiap kabupaten.
Hal itu karena semua data bawaslu kabupaten/kota terkait dugaan pelanggaran Pemilu, akan tersimpan di Aplikasi SIAPP tersebut melalui masing-masing akun yang telah disediakan.
"Jadi bawaslu provinsi sudah tidak susah lagi meminta data dari daerah, karena sudah tersimpan di Aplikasi SIAPP. Kemudian juga lebih rapi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra, Rafiuddin menerangkan, fungsi aplikasi tersebut guna mempermudah dalam mengontrol basis data, khususnya penanganan pelanggaran.
"Tapi ini masih internal bawaslu, belum bisa untuk publik, karena ada data-data yang dikecualikan di dalamnya," kata Rafiuddin. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha