Bawaslu Sultra: ASN di Wakatobi Terbanyak Melakukan Pelanggaran
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 11 Maret 2020
0 dilihat
Munsir Salam, Komisoner Bawaslu Sulawesi Tenggara. Foto: Ist
" Kabupaten Wakatobi yang terbanyak pelanggarannya dengan klasifikasi pelanggarannya adalah memberikan like/coment kepada bakal calon di media sosial. "
KENDARI, TELISIK.ID - Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pilkada 2020 berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, paling banyak terjadi di Kabupaten Wakatobi.
Dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar pilkada 2020, temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Wakatobi mencapai 14 kasus.
“Kabupaten Wakatobi yang terbanyak pelanggarannya dengan klasifikasi pelanggarannya adalah memberikan like/coment kepada bakal calon di media sosial,” kata komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, Rabu (11/3/2020) saat di hubungi Telisik.id melalui telepon selulernya.
Baca Juga : Nurul Arifin Buka Musda X Golkar Sultra
Sampai hari ini yang masuk laporannya maupun hasil pantauan Bawaslu sendiri, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, Kabupaten Konawe Selatan 3 kasus, Konawe Utara 4 kasus, Buton Utara (Butur) 3 kasus, Konawe Utara (Konut) 4, Wakatobi 14 dan Muna 9 kasus.
Semua pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN, sementara di Kabupaten Muna dan Kolaka Timur (Koltim), masing-masing berjumlah satu. Sehingga total jumlah pelanggaran netralitas ASN sebanyak 35 sedangkan yang terlapor berjumlah 55 orang.
Setelah ASN yang melakukan pelanggaran diproses, selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN). Selanjutnya KASN akan memberikan sanksi sesuai pelanggarannya.
Lebih lanjut Munsir Salam menjelaskan terkait indeks kerawanan pilkada 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, netralitas ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran, terutama bagi petahana yang selalu melibatkan ASN dalam pilkada.
"Kami berharap ASN dapat bertindak profesional dalam melayani publik sekaligus menegakkan aturan," tuturnya.
Baca Juga : Golkar Sediakan 300 Aparat Kepolisian Amankan Musda X
Adapun laranganan ASN untuk ikut berberpolitik tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Reporter: Dul
Editor: Rani