Soal Pelanggaran Pemilu, Ketua DKPP Sebut Terima 292 Aduan

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 16 Desember 2021
0 dilihat
Soal Pelanggaran Pemilu, Ketua DKPP Sebut Terima 292 Aduan
Ketua DKPP, Prof Muhammad. Foto: Ist.

" DKPP telah menerima 292 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memaparkan sejumlah data terkait kinerja lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini.

Data yang dikumpulkan selama tahun 2021 tersebut, dalam kegiatan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021.

Menurut Muhammad, per 4 Desember 2021, DKPP telah menerima 292 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 173 aduan diterima melalui surat (pos/email), 103 aduan diterima langsung di Kantor DKPP, dan 16 aduan merupakan penerusan dari KPU/Bawaslu.

Dari jumlah tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 286 dan setelah melalui verifikasi materiel sebanyak 156 pengaduan dinyatakan untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Dari 292 aduan yang masuk, 242 aduan berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, 6 aduan tentang tahapan Pemilu 2019, dan 44 aduan di luar tahapan pilkada/pemilu atau non tahapan,” kata Muhammad dalam konferensi pers di tengah kegiatan Lapkin DKPP di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Enam aduan yang terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang rekapitulasi perhitungan suara (2); pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (1); pencalonan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (1).

Kemudian kampanye calon legislatif dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (1); dan penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif (1).

Sedangkan lima aduan terbanyak terkait non tahapan adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11), rangkap jabatan (9); rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8); kinerja Sekretariat (6); dan seleksi Anggota KPU (5).

“Lima aduan terbanyak terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah tentang pelaksanaan kampanye sebanyak 67 aduan; pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 41 aduan; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak 26 aduan; verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 21 aduan; dan penetapan pasangan calon sebanyak 19 aduan,” papar Muhammad.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Pimpinan DPD, Presidential Threshold Peluang Dihapus

Sementara dalam aspek sidang dan putusan, per 4 Desember 2021, DKPP telah membacakan putusan untuk 240 perkara sepanjang tahun 2021 dengan jumlah Teradu sebanyak 921 orang.

Dari seluruh perkara yang dibacakan putusannya pada tahun ini, 71 perkara merupakan perkara tahun 2020, sedangkan 169 perkara adalah perkara tahun 2021.

“Di antara semua putusan yang dibacakan, terdapat 26 penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, 11 penyelenggara pemilu dijatuhi Pemberhentian dari Jabatan, dan 2 penyelenggara pemilu dijatuhi Pemberhentian Sementara,” jelas Muhammad.

Selain itu, kata Muhamad, DKPP juga menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis/ Peringatan kepada 286 penyelenggara pemilu dan 11 Ketapan.

Sementara, terdapat 585 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Dari semua perkara yang dibacakan putusannya, 193 perkara terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan 821 Teradu. Lalu enam perkara terkait tahapan Pemilu 2019 dengan 33 Teradu, dan 41 perkara untuk non-tahapan dengan 67 Teradu,” imbuhnya

Masih dalam kegiatan penyampaian Lapkin 2021, DKPP juga akan meluncurkan tiga buah buku. Pertama, buku berjudul ‘Pemilu Berintegritas: Gagasan dan Praktik Penyelenggaraan Pemilu Demokratis‘ karya Ketua DKPP, Prof. Muhammad.

Kedua, buku berjudul ‘Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat’, karya bersama Prof. Teguh Prasetyo Prasetyo, Prof. Muhammad, dan Dr. Ida Budhiati. Ketiga, buku berjudul ‘Setitik Noda Pemilu Indonesia’ karya Dr. Alfitra Salamm.

“Ketiga buku ini juga dibedah dalam rangkaian kegiatan Lapkin DKPP Tahun 2021,” ujar Muhammad.

Selain penyampaian Lapkin DKPP tahun 2021, DKPP juga akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK).

SIETIK adalah sistem informasi terintegrasi pengaduan, persidangan kode etik penyelenggara pemilu dan tindak lanjut putusan. Melalui aplikasi ini pengaduan diterima secara online kemudian semua proses verifikasi pengaduan diproses secara digital.

Masih dalam rangkaian Lapkin 2021, DKPP akan melakukan penyerahan arsip putusan-putusan DKPP kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan Arsip Putusan DKPP tersebut dilakukan oleh Ketua DKPP kepada ANRI.

Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, kegiatan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2021 ini akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

DKPP juga melakukan rapid test antigen kepada seluruh peserta yang hadir.

Dari aspek pengaduan, tiga kategori pelanggaran terbanyak yang diadukan adalah tentang kelalaian pada proses pemilihan, penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang, dan tidak adanya upaya hukum yang efektif.

Baca Juga: Usul Presidential Threshold Dihapus, Politikus PDIP: Ketua KPK Firli Keluar Jalur

“Ketiga kategori pelanggaran ini masing-masing mencapai 78 aduan, 45 aduan, dan 31 aduan,” ucap Muhammad.

Sedangkan berdasar wilayah, Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak dari segi aduan, yakni mencapai 33 aduan. Urutan berikutnya adalah Provinsi Papua sebanyak 25 aduan dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 18 aduan.

“Dari aspek putusan, tiga kategori pelanggaran terbanyak adalah tidak melaksanakan tugas/wewenang dengan 82 Teradu, kelalaian pada proses pemilu/pilkada dengan 73 Teradu, serta pelanggaran netralitas dan keberpihakan dengan 38 Teradu,” jelas Muhammad.

Muhammad melanjutkan, berdasarkan kategori prinsip, tiga prinsip yang paling banyak dilanggar adalah prinsip profesional (162), berkepastian hukum (75), dan mandiri (20).

Sementara berdasar wilayah, Provinsi Papua menjadi provinsi dengan jumlah Teradu terbanyak, yaitu sebanyak 93 Teradu. Urutan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 82 Teradu dan Provinsi Papua Barat sebanyak 62 Teradu. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga