Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Resign

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Resign
Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat mencairkan sebagian saldo tabungan JHT meski masih aktif bekerja. Foto: Jakartanews.id

" Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman Kompas.com, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.

- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas? Begini Cara Cek Status Kendaraannya

Syarat pencairan

Adapun syarat pencairan dikutip dari Acehtribunnews.com adalah sebagai berikut:

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Buku tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30 persen

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- NPWP.

1. Ajukan pencairan online

Akses: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Deretan Alokasi Keuangan jika Ingin Lindungi Keluarga Jangka Panjang

Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "simpan" Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Ajukan pencairan offline

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.

Lalu, Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga