Begini Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Fakir Miskin

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 18 Mei 2020
0 dilihat
Begini Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Bagi Fakir Miskin
Salah seorang yang tergolong miskin sedang dipinggir jalan. Foto: liputan6.com

" Itu artinya, bisa terjadi orang yg wajib berzakat fitrah sekaligus merupakan mustahiq atau sebaliknya, dia berhak memperoleh zakat fitrah tetapi juga berkewajiban mengeluarkannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban umat Islam dalam bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah.

Lalu, bagaimana dengan fakir dan miskin penerima zakat fitrah dalam hal membayar zakat fitrah. Berikut penjelasan Pengasuh Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, fakir dan miskin berkewajiban menunaikan zakat fitrah jika memang terkena syarat wajibnya.

Di antara syarat wajib zakat fitrah terkait harta adalah memiliki kemampuan. Sebagaimana dalam mazhab Syafi’i, bahwa standar mampu di sini adalah jika seseorang memiliki simpanan harta yang melebihi dari kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan orang yang ia tanggung nafkahnya selama malam hari raya dan hari esoknya.

Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi Shalallahu Alayhi Wasallam tentang kecukupan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah bersabda "Seukuran ia dapat mencukupkan diri untuk satu hari satu malam."

"Itu artinya, bisa terjadi orang yg wajib berzakat fitrah sekaligus merupakan mustahiq atau sebaliknya, dia berhak memperoleh zakat fitrah tetapi juga berkewajiban mengeluarkannya," katanya, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Untuk diketahui, adapun terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.

Artinya, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)

Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada delapan golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.

1. Orang Fakir

Orang yang fakir merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fakir bisa saja mempunyai harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.

Baca juga: Lima Nilai Dahsyat Zakat yang Tersembunyi

2. Orang Miskin

Yang disebut sebagai orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serbakekurangan. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi. Orang miskin berbeda dengan fakir yang tidak memiliki apa-apa.

3. Amil (Pengurus Zakat)

Di dalam terselenggaranya zakat, ada panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut. Pengurus zakat yang tugasnya mengumpulkan dan membagikan zakat juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah. Mereka ini juga termasuk yang berhak menerima zakat.

Baca juga: Begini Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

5. Budak

Riqab atau budak atau hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

6. Orang yang Berutang

Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Yang kedua, orang berutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa, dan seterusnya.

Gharim berhak mendapatkan zakat hanya jika utang itu untuk kepentingan yang diperbolehkan syariat, bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Berbagi Tips Cara Itikaf di Rumah

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yang dimaksud yaitu, orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga