Beraksi di Luar Kota, Komplotan Curanmor Tertangkap di Pasuruan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Kapolres Pasuruan saat memberikan keterangan terkait pengungkapan Curanmora di wilayahnya. Foto: Ist
" Lima terduga pelaku pemcurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah diamankan Polres Pasuruan dari beberapa wilayah "
SURABAYA, TELISIK.ID - Lima terduga pelaku pemcurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah diamankan Polres Pasuruan dari beberapa wilayah.
Lima orang adalah JR (43) warga Krembung Sidoarjo, RM (26) warga Kejayan Pasuruan, DL (25) warga Pasrepan Pasuruan, HY (35) warga Purwodadi Pasuruan, dan IB (22) warga Rejoso Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T dan menggunakan sepeda motor secara berboncengan mencari mangsa.
"Begitu ada mangsa lemah, lalu mereka melakukan Curanmor. Tak hanya itu, jika menemukan korban melakukan perlawanan, mereka tak segan-segan melukai korban. Selain melakukan Curanmor, mereka juga berperan sebagai penadah untuk hasil curanmor lainnya," jelasnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Orang Tua Korban Harap Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Menimpa Anaknya
Bayu mengatakan, penangkapan ke lima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.
Usai memberikan keterangan ungkap Curanmor tersebut, Bayu Pratama Gubunagi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikaman di Tondasi
Saat dilakukan penangkapan, sambung Adhi, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontaknya, senjata tajam jenis clurit, kunci T, sarung clurit warna coklat.
Untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin