Berkas Tambang Ilegal di Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 31 Januari 2024
0 dilihat
Berkas Tambang Ilegal di Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Proses pelimpahan berkas perkara tambang ilegal PT AG di Kolaka ke Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Berkas perkara kasus tambang ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, dengan tersangka LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG, telah dilimpahkan ke Kejati "

KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara kasus tambang ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tersangka LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Sebelumnya, operasi penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) berhasil mengamankan 17 unit alat berat ekskavator dan menetapkan dua petinggi PT AG sebagai tersangka.

Meskipun tersangka LM dan AA mengajukan gugatan pra peradilan, Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan mereka.

Tersangka LM sebagai Direktur PT AG telah melalui tahap P-21, dan berkas perkara serta barang bukti tahap II telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka AA masih dalam proses oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 miliar - Rp10 miliar.

Baca Juga: Gadis 19 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Konawe

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana kegiatan tambang ilegal. Tujuan utama adalah mencari keterlibatan perusahaan atau individu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Aswin menegaskan komitmen Gakkum KLHK dalam menjaga lingkungan hidup, mencatat 2.057 operasi pengamanan dan 1.490 kasus yang berhasil dibawa ke meja hijau.

"Saya mengharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang merusak alam. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas," tegas Aswin, Selasa (30/1/2024).

Dengan fokus pada pengungkapan praktik ilegal dan penegakan hukum yang konsisten, Gakkum KLHK berusaha memberikan efek jera bagi pelaku dan mendukung perlindungan lingkungan.

Diberitakan Telisik.id sebelumnya, keduanya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Tenggara dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari. "Barang bukti sebanyak 17 unit alat berat ekskavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari," beber Rasio Ridho Sani di Kantor Rupbasan Kendari, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Anies Disambut Warga Minta Bebaskan Diskriminasi Perusahaan Tambang Torobulu

Kedua tersangka kata Rasio Ridho Sani, mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara yang merupakan kejahatan serius.

"Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," cetusnya.

Penyidikan TPPU akan dilakukan, mengingat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan telah mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga