Berseteru dengan TNI AU, Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya Keberatan BPN Konawe Selatan Batalkan Program PTSL

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025
0 dilihat
Berseteru dengan TNI AU, Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya Keberatan BPN Konawe Selatan Batalkan Program PTSL
Istri Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Erniman (kiri), dan warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Andi. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Perseteruan TNI Angkatan Udara (AU) dengan masyarakat di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kian memanas gegara saling klaim kepemilikan lahan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Perseteruan TNI Angkatan Udara (AU) dengan masyarakat di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kian memanas gegara saling klaim kepemilikan lahan.

Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya pun emosi setelah mengetahui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan membatalkan sertifikat tanah, yang seharusnya didapatkan oleh mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mereka menduga pembatalan PTSL oleh BPN karena ada intervensi dari pihak TNI AU.

Seorang perwakilan warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Andi, mengatakan bahwa program PTSL oleh BPN Konawe Selatan seharusnya menjadi hak masyarakat.

“Pembatalan sertifikat secara keseluruhan PTSL Desa Rambu-Rambu Jaya ini sangat lucu menurut saya,” tegas Andi, Sabtu (21/3/25).

Dia menegaskan, BPN seharusnya berdiri sendiri tegak lurus sesuai amanat undang-undang dan bukan tunduk pada TNI AU.

“BPN harusnya berdiri tegak lurus sesuai amanat instansinya, bukan malah tunduk terhadap TNI AU. Kalau pun kemudian TNI AU mengintervensi, BPN mestinya mereka turun ke lapangan melakukan pencocokan atau mengecek fakta yang ada di lapangan,” tegas Andi.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan IRT di Kendari Libatkan Oknum Polisi, Ini Jadwal Sidangnya

Andi juga membeberkan kecurigaannya kepada BPN yang terlalu mudah tunduk pada tekanan pihak TNI AU.

“Saya curiga BPN ini di bawah naungan TNI AU. Mereka sendiri yang mengadakan program PTSL untuk wilayah dan menetapkan kuota setiap desa, tapi mereka juga yang membatalkan hanya karena permintaan Lanud TNI AU untuk penundaan pensertifikatan tanah yang ada di Desa Rambu-Rambu Jaya,” bebernya.

Andi meminta BPN Konawe Selatan untuk segera memberikan klarifikasi terkait polemik yang terjadi di Desa Rambu-Rambu Jaya.

“Harusnya mereka (BPN) turun ke lapangan untuk memastikan yang dimaksud TNI AU. Maka dari itu kami warga desa Rambu-Rambu Jaya meminta BPN Konawe Selatan segera memberikan klarifikasi terkait polemik ini, jangan sampai BPN terkesan mengadu domba warga dan TNI AU,” tegas Andi.

Istri Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya, Erniman, yang mengetahui terkait pembatalan program PTSL oleh BPN, juga menyayangkan hal tersebut.

Erniman mengungkapkan, selain sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama pendeta, pihaknya juga memprotes pembatalan program sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat.

“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” protes Erniman.

Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.

“Badan Pertanahan Nasional telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.

Sebelumnya, Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel (Pnb) Lilik Eko Susanto, mengklaim lahan yang disengketakan merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang.

Baca Juga: THR Hari Raya Masuk dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Lilik mengatakan lahan tersebut, seluas 274 hektare, memiliki relevansi dengan penggunaan untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan.

“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan Jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/03/2025) lalu.

Lilik juga menerangkan bahwa di lokasi tanah tersebut masih terdapat beberapa benteng peninggalan Jepang.

Menurutnya, lahan Translokau TNI AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.

"Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950 dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920 Tahun 1979," ungkapnya.

Sementara itu telisik.id masih berupaya melakukan konfirmasi via whatsapp kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Konawe Selatan, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga