

MUNA, TELISIK.ID - Keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Muna nampaknya belum diakui.
Buktinya, meski telah ditetapkan sebagai dinas melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), namun sampai saat ini belum direalisasikan. Statusnya masih melekat di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Muna, La Ode Matalana mengatakan, seluruh persyaratan administrasi terbentuknya Dinas Damkar sudah dipenuhi. Damkar berstatus sebagai dinas dengan tipe C.
"Ketika Perda dan Perbup terbit, harusnya sudah berdiri sendiri, tetapi itu semua tergantung kebijakan kepala daerah," kata Matalana, Jumat (3/12/2021).