Besok, DKPP akan Periksa Dua Anggota Bawaslu Kolaka Timur
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 28 Maret 2021
0 dilihat
Sidang DKPP. Foto: Dok. DKPP
" DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. "
JAKARTA, TELISIK.ID ? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual, terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Adly Yusuf Saepi. Pengadu mengadukan La Golonga dan Abang Saputra Laliasa (Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur) sebagai Teradu I dan Teradu II.
Teradu I akan diperiksa terkait dengan pemeriksaan Bupati Kolaka Timur, H Tony Herbiansah atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu I (La Golonga).
Selain itu, terkait dengan terbitnya surat pemberitahuan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur untuk periode 2019-2024.
Teradu I dan II juga akan diperiksa terkait dengan terbitnya surat pemberitahuan tentang status laporan dugaan pelanggaran administrasi, yang ditandatangani oleh kedua Teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada besok, Senin (29/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Bom Bunuh Diri di Makassar Tak Terkait Agama
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha