KPU Sulawesi Tenggara Beber Batasan Kampanye Pemilu 2024
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tebggara, Asril (kiri) dan Ketua Devisi Hukum Pengawasan Pemilu 2024, Suprihaty Prawaty Nengtias (kanan). Foto: Kolase
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengungkapkan batasan kampanye kepada peserta Pemilu 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengungkapkan batasan kampanye kepada peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, meski masa kampanye telah dibuka sejak 28 November 2023, namun peserta pemilu masih memiliki batasan kampanye.
Batasan tersebut termasuk alat peraga kampanye (APK) telah ditetapkan titik-titik mana saja yang belum diperbolehkan.
"Kami berharap kepada seluruh peserta harus menempatkan alat peraga, ditempatkan sesuai dengan yang sudah ditentukan sejak dimulai masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Asril, Kamis (14/12/2023)
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Tak Merepresentasikan Semangat Jokowi, Anies Dinilai Lebih Unggul
Masa kampanye saat ini juga, kata Asril pertemuan masih terbatas, dengan kategori pertemuan untuk kabupaten/kota 1.000 orang, provinsi 2.000 orang dan kemudian tingkat RI 3.000 orang.
"Yang belum boleh adalah kampanye akbar, melibatkan masyarakat banyak yang dilaksanakan di alun-alun atau di ruang terbuka, lapangan sepak bola itu belum boleh, nanti 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Itu batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.
Ketua Divisi Hukum Pengawasan Pemilihan Umum KPU Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias menyampaikan, melakukan monitoring tahapan dan kebutuhan logistik pemilu.
"Kalau kita, sifatnya monitoring semua tahapan-tahapan yang sementara berjalan dan bagaimana logistiknya, kita yakin semua yang kami lakukan itu semua berkepastian hukum," ungkap Suprihaty Prawaty Nengtias.
Sementara sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Peraturan, materi kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023. Adapun materi kampanye pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden
Baca Juga: Disinggung Jadi Gubernur DKI Jakarta Berkat Gerindra, Anies Serang Prabowo Tak Kuat Oposisi
Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD
Metode kampanye Pemilu 2024 merupakan cara-cara yang dilakukan untuk menyampaikan materi kampanye. Menurut Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, metode kampanye Pemilu 2024 terdiri dari:
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, media Sosial, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye, pemilu pasangan calon, dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS