KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengungkapkan batasan kampanye kepada peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, meski masa kampanye telah dibuka sejak 28 November 2023, namun peserta pemilu masih memiliki batasan kampanye.

Batasan tersebut termasuk alat peraga kampanye (APK) telah ditetapkan titik-titik mana saja yang belum diperbolehkan.

"Kami berharap kepada seluruh peserta harus menempatkan alat peraga, ditempatkan sesuai dengan yang sudah ditentukan sejak dimulai masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," kata Asril, Kamis (14/12/2023)

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Tak Merepresentasikan Semangat Jokowi, Anies Dinilai Lebih Unggul