Besok Sidang PTUN, Fraksi Demokrat DPR Gandeng Publik Sorot Bukti dan Saksi KLB Ilegal

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Besok Sidang PTUN, Fraksi Demokrat DPR Gandeng Publik Sorot Bukti dan Saksi KLB Ilegal
Ketum Demokrat, AHY. Foto: Bakomstra Demokrat

" Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian.

Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar besok, Kamis (16/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko.” jelas mantan sekjen PSSI ini, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

Baca juga: Gibran Bakal Ikuti Jejak Jokowi Rebut Kursi Gubernur DKI Jakarta 2024?

Baca juga: Pimpin Hanura Muna, Irwan Komitmen Pertahankan Kejayaan Partai

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?” ungkap Hinca yang juga mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro  ini, akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

Terkait perkara ini, anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan kalau gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.

"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok,” jelasnya.

Diketahui, pada akhir Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (C-Adv)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga