DPMD Muna Telah Serahkan Klarifikasi Tertulis di Kemendagri Soal 4 Cakades
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 Maret 2023
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam masih menunggu tanggapan Kemendagri terkait polemik 4 cakades terpilih. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna telah menyerahkan surat klarifikasi tertulis terkait polemik empat calon kepala desa (cakades) terpilih, yakni Parigi, Kambawuna, Wawesa dan Oensuli ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna telah menyerahkan surat klarifikasi tertulis terkait polemik empat calon kepala desa (cakades) terpilih, yakni Parigi, Kambawuna, Wawesa dan Oensuli ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang diserahkan berupa dokumen-dokumen pembentukan majelis penyelesaian sengketa pilkades, putusan sengketa dan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Kadis PMD Muna, Rustam mengatakan, klarifikasi tertulis yang diserahkan sesuai permintaan Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Selanjutnya, surat klarifikasi tertulis itu akan ditelaah dan ditanggapi.
Baca Juga: Dirjen PAUD Monitoring Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar di Kolaka Timur
"Jadi kita tinggal menunggu hasil telaahnya," kata Rustam, Kamis (2/3/2023).
Apapun nantinya yang menjadi putusan Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengatakan, akan terus mengawal proses itu sampai tuntas. Apapun hasilnya dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pemkab Muna wajib menindaklanjutinya.
"Kita berharap secepatnya, agar mengakhiri semua polemik yang ada," pintanya.
Sebelumnya, Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada 26 Januari 2023 mengeluarkan surat tentang tanggapan penetapan cakades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.
Dalam surat itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah meminta gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Pembangunan Bendung di Muna, Ridwan Bae Pastikan Anggarannya 2024
Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.
Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasi Pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.
"Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam surat bersifat penting itu. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS