Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Masyarakat Non Muslim? Ini Penjelasannya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 09 Juli 2022
0 dilihat
Bolehkah Membagikan Daging Kurban ke Masyarakat Non Muslim? Ini Penjelasannya
Bagi umat muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, berkurban di hari raya Idul Adha menjadi kesempatan berharga dan istimewa. Namun bagaimana dengan hukum memberikan daging kurban ke orang Non muslim hal itu dianggap sebagai sedekah. Foto: Repro Suaramerdeka

" Bagi umat muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, berkurban di hari raya Idul Adha menjadi kesempatan berharga dan istimewa "

KENDARI, TELISIK.ID - Bagi umat muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, berkurban di hari raya Idul Adha menjadi kesempatan berharga dan istimewa. Berkurban menjadi ibadah yang punya nilai pahala tersendiri di sisi Allah SWT.

Dengan berkurban, seorang Muslim belajar untuk ikhlas dalam menempuh takwa kepada Allah. Berkurban juga menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah dan rasul-Nya. Ibadah ini juga sebagai syiar Islam dan misi kepedulian sosial, yakni untuk berbagi daging kurban kepada yang lainnya, terutama pada orang yang jarang ataupun tidak pernah merasakan memakan daging karena tidak mampu membelinya.

Namun demikian, bagaimana hukumnya memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.

Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri. 

Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.

Pendapat pertama, beberapa ulama mutlak tidak memperbolehkan memberikan daging kurban untuk umat agama lain.

Hal ini dikarenakan hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.

Pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Berikut keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Baca Juga: Susah Tidur akibat Rasa Cemas? Ini Sebab dan Cara Mengatasinya

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Baca Juga: Profil Nathalie Holscher, Istri Sule yang Mualaf Sebelum Menikah, Terancam Cerai

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, argumen lain yang memperbolehkan memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut.

Sayangnya pendapat yang menyatakan boleh ini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).

Daging kurban yang diberikan tidak boleh menggunakan kurban wajib, tetapi harus kurban sunah. Kurban sunah yang dimaksud adalah kurban yang bukan diniatkan untuk nazar.

Kesimpulannya, memberikan daging kurban untuk orang non muslim diperbolehkan selama sudah memenuhi syarat, yakni umat agama lain yang tidak memusuhi orang Islam dan juga merupakan kurban sunah.

Perbanyak sedekah karena sedekah membawa keberkahan dan menjauhkan dari marabahaya. Itulah hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga