KENDARI, TELISIK.ID - Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan.
Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam.
Sebagaimana dilansir NU Online, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
