Bolehkah Onani dalam Islam? Ini Penjelasannya

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Bolehkah Onani dalam Islam? Ini Penjelasannya
Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan. Foto: Repro Orami

" Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan.

Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam.

Sebagaimana dilansir NU Online, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.

Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.

Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Dikutip dari CNNIndonesia, Allah Ta'ala berfirman yang artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Ma'arij: 29-31)

Sebagian ahli ilmu juga berdalil dengan firman Allah Ta'ala yang artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)

Alasan pendapat ulama Syafi'i dan ulama Maliki ini disampaikan juga diperkuat dalam kedua hadis berikut:

Artinya, "Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani)." (Lihat: al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).

Artinya, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).

Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna' (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah.

Hanya saja dosa onani atau masturbasi disampaikan lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.

"Saya mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menghukumi haram melakukan onani ataupun masturbasi," ujar ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghofiqi kepada CNNIndonesia.com.

Lalu bagaimana hukum masturbasi dalam Islam jika dilakukan dengan tangan istri?

Dikutip dari Orami.comid, mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).

Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.

Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:

“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”

Sementara, pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.

Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina. Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:

Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).

Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:

“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."

Baca juga: 12 Keistimewaan Salat Tahajud, Tiket Masuk Surga dan Menyehatkan Rohani

Baca juga: Jangan Bersedih, Ini 7 Tuntunan Islam Menyikapi Musibah

Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina. 

Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat ia merasa khawatir akan melakukan tindakan zina, tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakan dahulu).

Akibat Masturbasi

Mengutip dari Islami.co, akibat masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, sepeti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.

“Adapun kerusakan yang menimpa pada fisik, ulama mengatakan: 'barangsiapa yang melakukan terus menerus tubuhnya akan mengalami kurus (lemah), kaki bagian betisnya kendor, kedua matanya cekung serta membiru, aura wajahnya pucat, kedua tangannya lemah, tulangnya mengecil, badannya gemetar ketika diajukan pertanyaan kepadanya serta kepalanya akan menunduk, dan menyebabkan lemahnya organ produksi (seks).

Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak (bersetubuh).” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).

Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syari'ah UIN menjelaskan bahwa onani atau masturbasi dapat memiliki efek negatif atau kurang baik bagi rohani, kejiwaan dan kesehatan.

Akibat masturbasi terhadap rohani seperti:

  1. Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.
  2. Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha mensucikan diri dan melakukan perbuatan yang menyimpang.

Sementara, dampak mastubrasi yang berdampak pada kejiwaan:

  1. Merasakan bahwa dirinya bersalah dan tahu bahwa perbuatan itu berdosa. Akan tetapi, orang tersebut selalu mengulangi karena ketagihan. Karena perbuatannya selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.
  2. Masturbasi yang dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu tertanam dalam jiwanya.
  3. Kesenangan onani yang melampaui batas akan menyebabkan kecanduan, yang kemudian dapat terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.

Dampak masturbasi terhadap kesehatan adalah:

  1. Melemahkan alat kelamin, dengan menjadikannya lemas sedikit demi sedikit, sehingga tidak akan dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
  2. Melemahkan urat-urat tubuh, karena mengeluarkan mani tidak dengan berhubungan seks, tetapi dengan tangan.
  3. Memengaruhi perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
  4. Alat vital itu seakan-akan membengkak.
  5. Mengakibatkan sakit pada sendi tulang, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya postur tubuh menjadi buruk karena membungkuk.
  6. Membuat anggota badan sering gemetaran seperti di bagian kaki dan sekitarnya.
  7. Kelenjar otak menjadi lemah, yang berdampak daya berpikirnya berkurang, serta daya tahan menurun
  8. Penglihatan semakin berkurang.

Dengan penjelasan di atas, maka hukum masturbasi atau onani diharamkan karena menimbulkan dampak negatif baik menurut syara' maupun kesehatan fisik dan psikis. Lantas, bagaimana cara mengendalikan hawa nafsu tersebut?

Islam mengajarkan untuk mengendalikan hawa nafsu dengan berpuasa. Nabi Muhammad SAW mensunahkan kepada para pemuda yang sudah sanggup berumah tangga agar menikah.

Dan bagi mereka yang belum sanggup menikah karena berbagai sebab, disarankan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan berpuasa dan menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya.

Itu dia, penjelasan mengenai hukum masturbasi dalam Islam. Tetap jauhi diri dari perbuatan maksiat dan setialah kepada pasangan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga