BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama dengan RS Siloam Buton, Ini Alasannya

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama dengan RS Siloam Buton, Ini Alasannya
Rumah Sakit (RS) Siloam Buton. Foto: Ist.

" Yang menjadi persoalan adalah surat izin operasional rumah sakit Siloam yang habis masa berlakunya pada 31 maret 2021. Seperti kita ketahui, syarat mutlak bahwa rumah sakit wajib memiliki surat izin operasional baru bisa dilanjutkan kerjasamanya. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Masyarakat Kota Baubau dihebohkan dengan beredarnya pamflet online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang tidak melanjutkan kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Buton.

Pamflet online yang beredar tersebut tertulis per 1 April 2021 BPJS, tidak lagi bekerjasama. Maka untuk pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Baubau, Amrin Pawiruddin mengatakan, izin operasional RS Siloam berakhir pada 31 maret 2021, dan BPJS tidak melakukan kerjasama dengan rumah sakit yang tidak memiliki izin operasional.

"Yang menjadi persoalan adalah surat izin operasional rumah sakit Siloam yang habis masa berlakunya pada 31 maret 2021. Seperti kita ketahui, syarat mutlak bahwa rumah sakit wajib memiliki surat izin operasional baru bisa dilanjutkan kerjasamanya," kata Amrin Pawiruddin saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Baubau, Kamis (1/4/2021).

"Syarat tersebut tertera pada Permenkes dan terikat perjanjian antara kerjasama BPJS Kesehatan dan RS Siloam. Di dalam perjanjian kerjasama tersebut, sudah dimuat bahwa perjanjian kerjasama itu suatu saat dapat putus apabila surat izin operasionalnya berakhir," sambungnya.

Sementara itu, pihak RS Siloam menilai BPJS tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut.

BPJS memutuskan kerjasama atas dasar Permenkes dan perjanjian kerja sama.

Baca juga: Tiga Lokasi di Kolaka Utara Ini Jadi Pusat Pengembangan Unggas

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) RS Siloam, dr Agung. Menurutnya, permasalahanya ada pada proses rekomendasi perizinan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, yang sampai hari ini belum ditandatangani.

"Bahwa perpanjangan izin operasional dalam undang-undang mengatakan selama 6 bulan sebelum berakhir itu sudah harus diurus. Karena kami berakhir pada 31 Maret, maka pada 9 November 2020 kami telah melengkapi berkas dan kemudian memasukkan ke aplikasi Sicantik milik PTSP," jelas Dirut RS Siloam Buton.

Maka di bulan Februari 2021 kata dia, pihaknya diminta untuk membuat surat susulan dari Dinkes, isinya minta divisitasi oleh Dinkes, baik Dinkes Provinsi maupun Dinkes Kota Baubau.

"Dan selanjutnya pada 19 Maret 2021 itu, telah datang tim visitasi dari Dinkes Provinsi dan diwakili satu orang perwakilan Dinkes Kota Baubau. Maka pada 23 Maret, hasil visitasi sudah diterbitkan oleh Dinkes Provinsi Sultra," ujarnya.

Adapun hasil rekomendasi dari visitasi Dinkes Sultra adalah bahwa, RS Siloam dapat ditetapkan sebagai RS tipe C dan dapat diberikan surat izin operasional. Isi surat tersebut ditujukan ke Dinkes Kota Baubau.

Selanjutnya, pada 31 Maret 2021, Dirut RS Siloam menemui Plt. Dinkes Kota Baubau untuk menanyakan kelanjutan rekomendasi Dinkes Provinsi. Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa Dinkes belum bisa menandatangani rekomendasi perpanjangan izin RS Siloam.

Mendapati jawaban tersebut, pihaknya sempat meminta arahan untuk langkah selanjutnya. Namun, jawaban dari dari Plt Kepala Dinkes agar Dirut Siloam menemui Wali Kota dan Sekda terlebih dahulu.

"Namun pada saat itu, Wali Kota dan Sekda lagi tidak ada di tempat. Sehingga, izin operasional tertahan sampai di situ. Berarti tunggu Pak Wali atau Pak Sekda menunggu seperti apa jawaban beliau," urainya.

Olehnya itu, dr Agung menjelaskan, semua tahapan sudah selesai dan yang tertahan saat ini adalah penandatangan rekomendasi oleh Dinkes Kota Baubau.

Plt Kepala Dinkes Kota Baubau, Rahmat Tuta membenarkan adanya upaya perpanjangan surat izin operasional oleh RS Siloam. Namun, dalam perjalanan perpanjangan surat izin operasional tersebut terdapat hal yang cacat prosedural.

Baca juga: Temui HIPPMA-KOLSEL, DPRD Kolaka Bakal Panggil Instansi Terkait Izin Perusahaan Tambang

Permenkes No 3 tahun 2020 pasal 34 ayat 9 huruf c, menjelaskan tim visitasi dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang terdiri dari unsur dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan untuk rumah sakit tipe C dan D.

Menurut Rahmat Tuta, rekomendasi visitas yang sudah diterbitkan Dinkes Sultra pada 23 Maret 2021 tidak sesuai prosedural. Pasalnya, proses sivitas oleh Dinkes Provinsi tidak sama sekali melibatkan Dinkes kota Baubau.

"Setelah Siloam mengupload dokumen ke PTSP, maka notifikasinya dikirim ke dinkes. Dari situ kita sudah bersurat ke Dinkes Sultra untuk melengkapi tim visitas itu, namun sampai sebulan ini kami belum mendapat notifikasi tentang itu," jelas Rahmat Tuta.

Namun setelah dicari tahu, ternyata tim visitas dari provinsi turun ke lapangan pada Minggu 21 Maret 2021. Hanya saja, kehadiran tim tersebut tidak disampaikan ke pihak Dinkes Baubau. Padahal, seharusnya pada proses tersebut pihaknya mesti disurati untuk mengutus perwakilan tim visitas.

"Karena datangnya tidak jelas, maka menurut saya hasilnya juga tidak benar, itu cacat prosedur. Karena ada kesalahan administrasi,” tegasnya.

Selain itu, ia merincikan Permenkes nomor 3 tahun 2021 pada pasal 27 ayat (5) menjelaskan, izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan klasifikasi RS.

Kemudian, pasal 29 ayat (5) menjelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional RS kelas C dan D diberikan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, pasal 34 ayat (9) huruf c menjelaskan bahwa tim visitasi dibentuk oleh Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan Asosiasi Rumah Sakit Umum untuk RS kelas C dan D, dan pasal 38 ayat (1) menjelaskan bahwa RS harus melakukan perpanjang izin paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.

Kendati demikian, pelayanan RS Siloam Buton tetap berjalan khususnya pasien emergensi dan pasien yang membutuhkan cuci darah. (A)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga