BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 13 kawasan pemukiman warga di area pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kota Baubau ditertibkan karena dianggap kumuh dan merusak estetika kota.
Penertiban penghuni liar tersebut berdasarkan surat dari Penjabat (Pj) Sekda Kota Baubau Nomor 600.1.15/6868/Setda tertanggal 22 November 2023, perihal penataan kawasan pantai Kamali dari penghuni liar serta dalam rangka pelaksanaan 8 program pembangunan infrastruktur Kota Baubau pada tahun 2024, salah satunya adalah penataan kawasan pantai Kamali.
Dalam penertiban tersebut, tim membongkar bangunan semi permanen (kios) yang digunakan untuk menjual sekaligus sebagai tempat tinggal.
Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir menyatakan, proses eksekusi tidak langsung dilakukan, melainkan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan.
Beberapa bulan sebelumnya, warga sudah dipanggil untuk rapat di kelurahan dan surat teguran sudah diberikan.
