Dianggap Kumuh, Belasan Pemukiman Warga di Kawasan Pantai Kamali Kota Baubau Dibongkar
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 05 Desember 2023
0 dilihat
Satpol PP Kota Baubau saat menertibkan bangunan semi permanen yang dianggap merusak estetika kota. Foto: Elfinasari/Telisik
" Sebanyak 13 kawasan pemukiman warga di area pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kota Baubau ditertibkan karena dianggap kumuh dan merusak estetika kota "
BAUBAU, TELISIK.ID - Sebanyak 13 kawasan pemukiman warga di area pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kota Baubau ditertibkan karena dianggap kumuh dan merusak estetika kota.
Penertiban penghuni liar tersebut berdasarkan surat dari Penjabat (Pj) Sekda Kota Baubau Nomor 600.1.15/6868/Setda tertanggal 22 November 2023, perihal penataan kawasan pantai Kamali dari penghuni liar serta dalam rangka pelaksanaan 8 program pembangunan infrastruktur Kota Baubau pada tahun 2024, salah satunya adalah penataan kawasan pantai Kamali.
Dalam penertiban tersebut, tim membongkar bangunan semi permanen (kios) yang digunakan untuk menjual sekaligus sebagai tempat tinggal.
Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir menyatakan, proses eksekusi tidak langsung dilakukan, melainkan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan.
Beberapa bulan sebelumnya, warga sudah dipanggil untuk rapat di kelurahan dan surat teguran sudah diberikan.
Baca Juga: Ini Penyebab E-Government di Kota Baubau Belum Maksimal
“Tetapi faktanya teguran kedua ini bangunan masih ada, Minggu lalu teguran ketiga sekalian dengan ada pembongkaran oleh Satpol PP dan Dinas PUPR,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).
Meskipun ada pembongkaran, masih ada warga yang mendiami dan belum mengambil barang-barangnya.
"Pembongkaran ini merupakan hasil sosialisasi dengan Lurah Wale, baru 13 gubuk atau kepala keluarga yang dibongkar," ujar Takdir.
Selanjutnya, akan ada tahap kedua penindakan karena masih banyak bangunan yang tidak sesuai Perda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Abdul Karim menuturkan, mengenai pembongkaran tersebut sudah melalui rembuk bersama OPD terkait, termasuk lurah karena ini kawasan ruang terbuka dan pemkot sebenarnya ingin menghilangkan pemukiman yang kumuh.
Baca Juga: Amira Yusmalia Julan, Gadis Cantik Asal Kota Baubau Raih Juara II Bintang Radio Nasional 2023
“Karena ini kota dan perlu estetika, sehingga diadakan pembongkaran, untuk berbicara mengenai penataan mungkin dari Dinas Pariwisata,” tuturnya.
“Lurah Wale ini langkah-langkahnya cukup bagus, karena jarang kalau ada eksekusi seperti ini tidak ada yang melawan karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, jangan karena kita pemerintah langsung dieksekusi,”ucapnya.
Pantai Kamali merupaka ruang terbuka, dan diharapkan ke depan bisa menjadi tempat aktifitas masyarakat. Jika dipenuhi dengan lapak dan kumuh, tempat ini cukup rawan karena berdasarkan informasi lurah, dimanfaatkan untuk berjualan minuman keras dan aktifitas menyimpang lainnya.
Dikutip dari BPK.go.id, adapun Undang-Undang yang mengatur yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS