Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Terlambat Dilantik, Pj Bupati Muna Barat: Semua Sesuai Regulasi

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Terlambat Dilantik, Pj Bupati Muna Barat: Semua Sesuai Regulasi
Pengambilan sumpah jabatan bagi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Terlambatnya dilantik Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, karena Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terlebih dahulu menunggu balasan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terlambatnya dilantik Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, karena Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat terlebih dahulu menunggu balasan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelantikan itu dilaksanakan pada Senin (12/6/2023), dalam pelantikan itu, LM Amrin dilantik sebagai Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muna Barat.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, terlambatnya dilantik Kepala Dinas Perumahan atau tidak dilantik secara bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon dua pada beberapa bulan lalu, sebab ia meminta terlebih dahulu ke KASN terkait usia LM Amrin yang telah mencapai 56 tahun.

Ia katakan sebagai seorang birokrasi, maka ia bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 107 poin C ayat 6 terkait pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, usia paling tinggi ialah 56 tahun.

Baca Juga: Jembatan Sungai Katangana Ambruk, Pemda Muna Barat Segera Perbaiki

Bahri katakan, saat ia menerima persetujuan Mendagri usia LM Amrin telah lewat, sebab ia lahir pada 28 Maret 1967. Namun jika dilihat dari surat persetujuan yang dikeluarkan KASN berdasarkan surat KASN Nomor b750 tahun 2023, KASN mengeluarkan hasil seleksi jabatan tinggi pratama pada 20 Februari 2023.

"Sehingga berdasarkan laporan KASN itu, LM Amrin masih berusia di bawah 56 tahun," ungkap Bahri.

Olehnya itu, sebagai birokrasi yang menaati regulasi, akhirnya ia tetap bersurat ke KASN untuk meminta izin melantik LM Amrin.

Dari surat yang dikirimkan, pihak KASN mengeluarkan surat tertanggal 15 Maret 2023 menyatakan yang bersangkutan dipersilahkan untuk dilantik.

Saat ini juga ada ketentuan Peraturan Presiden terkait BKN menjaga norma, standar, prosedur dan kriteria, Ia katakn sebagai Pj di daerah, maka ia harus mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, dan pertek itu dilaporkan pada 20 Februari 2023 lalu.

Kemudian ia meminta pertek di BKN, pihak BKN mengeluarkan pertek pertimbangan teknis pejabat jebatan tinggi pratama, di mana dalam 27 PNS yang diusulkan ada 26 orang dapat dipertimbangkan untuk dipilih salah satu.

Baca Juga: DPRD Muna Barat Sayangkan Belum Ada Keterangan Resmi Terkait Penghinaan Suku Muna

Sehingga, sebagai pimpinan daerah ia mempunyai kewenangan dalam memilih pada urutan 1, 2, 3. Maka pastinya ia memilih orang yang mampu diajak bekerja sama dan loyal kepada pimpinan.

Untuk itu, setelah dilantik ia meminta agar kepala dinas yang telah dilantik meningkatkan kinerja dengan memahami fungsi dan tugas terkait dengan Dinas Perumahan, kemudian harus menjadi strong leader yang taat nurut instruksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang baru terlantik, LM Amrin melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanahkan oleh pimpinan dan mampu bekerja sama dengan loyal.

"Siap jalankan tugas sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pimpinan," singkatnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga